DEMOCRAZY.ID – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan keabsahan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026, kembali menyedot perhatian publik.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mencecar pihak KPU selaku termohon untuk membeberkan secara transparan risalah perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang dinilai menguntungkan salah satu calon.
transnusaHakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya keterbukaan dan meminta KPU untuk memberikan bukti-bukti kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pertanyaan krusial difokuskan pada pasal yang mengecualikan kewajiban bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari sekolah asing bagi kandidat wakil presiden.
“Tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri. Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU,” pungkas Saldi Isra dalam persidangan, dikutip dari Youtube Abdul Gafur Sangadji Official, Selasa (22/9/2026).
Tim pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum dan prinsipil menyampaikan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.
Pihak pemohon menegaskan bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menyembuhkan cacat hukum yang sudah terjadi sejak awal proses pencalonan.
Menurut tim pemohon, prinsip dasar negara hukum menetapkan bahwa pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan syarat pencalonan, bukan instrumen kuratif untuk memulihkan keabsahan dari proses yang cacat sejak awal.
“Pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya,” papar perwakilan pemohon di ruang sidang.
Pemohon menyoroti adanya dugaan tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) yang mengarah pada manipulasi administrasi.
Ada beberapa indikasi utama yang dihadirkan di hadapan majelis hakim:
Dalam pemaparannya, pihak pemohon membedakan antara mekanisme pemaksuan (impeachment) dan pembatalan pencalonan (disqualification).
Pemohon menilai Pasal 7A UUD 1945 tentang pemaksuan mempergunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, yang mengasumsikan seseorang pernah memenuhi syarat.
Sedangkan dalam kasus ini, pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan tidak pernah terpenuhi sedari awal pencalonan (condition precedent).
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dianggap memiliki kewenangan penuh sebagai peradilan pemilu untuk melakukan diskualifikasi demi menjaga daulat rakyat dan supremasi konstitusi.
Pemohon juga mengutip asas hukum ex injuria non oritur (hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum) dan quod ab initio non valet in tractu temporis non convalescit (sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu),.
Pihak pemohon menepis pandangan bahwa perkara ini sudah selesai atau bersifat nebis in idem.
Mengingat substansi terkait pemenuhan syarat kelulusan SLTA belum pernah diuji secara materiil dalam sengketa perselisihan hasil pemilu sebelumnya, pemohon meminta agar MK tidak melakukan penolakan diawal (dismissal), melainkan membuka sidang pembuktian yang transparan dan akuntabel.
Melalui persidangan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi court of last resort atau benteng terakhir untuk menegakkan keadilan substansial di atas keadilan formal prosedural semata.