DEMOCRAZY.ID – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kembali menjadi sorotan setelah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.
Usai pemeriksaan, Febri mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima kuasa sehari sebelumnya.
Surat kuasa tersebut ditandatangani pada Kamis (23/7/2026).
“Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Namun, Hotman memutuskan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan setelah pernyataannya mengenai perkara tersebut menjadi sorotan publik.
Penunjukan ini menambah daftar panjang perkara besar yang ditangani Febri sejak beralih profesi menjadi advokat usai meninggalkan KPK pada 2020.
Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengawali karier sebagai aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2007.
Selama hampir sembilan tahun di ICW, Febri aktif mengawal berbagai perkara korupsi besar.
Namanya mulai dikenal luas saat mengawal kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, ia juga terlibat dalam pemantauan berbagai perkara seperti korupsi Wisma Atlet SEA Games dan proyek Hambalang.
Pengalamannya di ICW membawanya bergabung dengan KPK sebagai pegawai Direktorat Gratifikasi.
Kariernya kemudian terus menanjak hingga dipercaya menjadi Juru Bicara KPK pada Desember 2016.
Sebagai juru bicara, Febri menjadi salah satu wajah KPK yang sering muncul di media.
Menyampaikan perkembangan penyidikan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto, proyek Hambalang, berbagai operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah, hingga perkara korupsi lain yang menyita perhatian nasional.
Kiprah Febri di KPK berakhir pada September 2020 setelah ia memilih mengundurkan diri di tengah polemik revisi Undang-Undang KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
Selesai di KPK, Febri mendirikan Visi Law Office bersama mantan aktivis ICW Donal Fariz.
Belakangan, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, turut bergabung sebagai partner.
Saat mendirikan kantor hukum itu, Febri sempat menyatakan pihaknya berkomitmen tidak menangani perkara korupsi.
Namun, perjalanan kariernya sebagai advokat justru diwarnai sejumlah perkara korupsi dan kasus besar yang menyedot perhatian publik.
Kasus pertama yang membuat langkah Febri menuai sorotan luas adalah ketika bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.
Keputusan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan rekan-rekannya di KPK dan ICW.
Mereka menilai langkah Febri bertolak belakang dengan rekam jejaknya sebagai aktivis antikorupsi dan figur yang selama ini identik dengan pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Febri menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum sesuai prinsip due process of law.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2023, Febri bersama Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih berada pada tahap penyelidikan KPK.
Saat itu, Febri mengatakan salah satu alasan menerima kuasa adalah karena muncul berbagai isu yang mengaitkan perkara tersebut dengan dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Ia juga menilai substansi perkara masih perlu dikaji lebih mendalam.
Namun, pada November 2023, Febri memutuskan mengundurkan diri setelah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK karena diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak ingin kondisinya membebani klien.
Dalam persidangan perkara SYL, Febri juga mengakui menerima honorarium sekitar Rp3,1 miliar atas jasa pendampingan hukum tersebut.
Pengakuan itu kembali memicu perdebatan publik mengingat latar belakangnya sebagai mantan juru bicara KPK.
Namanya kembali muncul di kamera publik setelah ia kembali kuasa hukum. Kali ini kliennya tak kalah besar, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Alasan menerima sebagai kuasa hukum, karena meyakini Hasto tidak terlibat dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku maupun dugaan perintangan penyidikan.
Menurutnya, keyakinan itu berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebut kehadiran advokat senior Todung Mulya Lubis menjadi salah satu alasan dirinya bergabung dalam tim hukum Hasto.
Kini, Febri kembali menjadi perhatian publik setelah dipercaya menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alasan dia menerima Tawaran itu tak jauh berbeda: memberikan pendampingan kepada tersangka bukan berarti membenarkan perbuatan yang didakwakan, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara adil sesuai prinsip.