DEMOCRAZY.ID – Sejumlah tokoh politik dan aktivis kemasyarakatan kembali memberikan sorotan tajam terhadap jalannya proses hukum terkait perselisihan keabsahan ijazah mantan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Muka persidangan yang tengah bergulir, baik sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo maupun sidang gugatan perdata Dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dinilai harus bermuara pada pembuktian fakta materiil yang transparan di hadapan publik.
Dalam perbincangan mendalam yang tayang melalui saluran YouTube Mimbartube Official, Kamis (13/8/2026) Ketua Ormas Pejabat (Pengacara dan Jawara Bela Umat), Ustaz Eka Jaya, serta Presiden Gerakan Indonesia Satu Tanpa Intimidasi (GISTI), Mursalin, secara tegas mendesak agar Jokowi hadir secara personal untuk menunjukkan dokumen asli ijazahnya di persidangan.
Ustaz Eka Jaya menegaskan bahwa sejak awal gerakan pengawalan isu ini bergulir, fokus utama masyarakat dan para aktivis adalah melihat keterbukaan hukum yang tuntas.
Kedatangan Jokowi ke persidangan dipandang sebagai satu-satunya cara kunci untuk mengakhiri polemik publik yang telah menyita perhatian nasional selama bertahun-tahun.
“Kami dari para aktivis yang mengawal kasus ini sejak awal ingin kasus ini terbongkar secara benderang. Yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ke pengadilan. Jangan sampai persidangan yang berjalan ini justru menjadi antiklimaks tanpa pernah memanggil yang bersangkutan untuk memperlihatkan ijazah aslinya secara langsung kepada khalayak ramai,” tegas Eka Jaya.
Ia mengingatkan, ruang pengadilan merupakan wadah pembuktian hukum tertinggi.
Jika dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) benar-benar otentik, tidak ada alasan bagi pihak pelapor atau tergugat untuk enggan menghadirkannya di meja hijau.
Eka Jaya juga melontarkan peringatan keras kepada tim kuasa hukum maupun pihak-pihak di balik layar agar tidak mencoba bermain mata untuk membelokkan arah persidangan demi menghindari pokok perkara.
“Apapun permainan di belakang, siapapun yang bermain, jangan coba-coba berkhianat dengan perjuangan rakyat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kalau ada pengacara atau penasihat hukum yang coba-coba bermain mata mengarahkan perjuangan ini menjadi antiklimaks, Anda akan menjadi musuh rakyat dan musuh dari kebenaran itu sendiri,” serunya.
Senada dengan Eka Jaya, Presiden GISTI, Mursalin, menilai bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat para kritikus seperti Roy Suryo dan Dr Tifa tidak bisa dipisahkan dari pembuktian substansi pokok, yaitu keaslian dokumen itu sendiri.
Menurut Mursalin, dakwaan pencemaran nama baik hanya bisa dibuktikan apabila objek yang dikritik terbukti benar dan otentik di mata hukum.
Apabila dokumen yang dipersoalkan tidak pernah dihadirkan dan diuji secara forensik independen di persidangan, tuduhan pencemaran nama baik menjadi prematur dan berpotensi menjadi ajang kriminalisasi.
“Pengadilan ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik karena menuduh ijazah tersebut tidak otentik. Maka, kunci utama proses pembuktiannya adalah menghadirkan Joko Widodo untuk membuktikannya langsung. Janji untuk hadir dan menunjukkan ijazah asli itu pernah disampaikan oleh para penasihat hukumnya, dan masyarakat menagih janji tersebut,” ujar Mursalin.
Ia menambahkan bahwa jika pemerintah atau aparat penegak hukum benar-benar ingin menegakkan wibawa hukum di Indonesia, pembuktian perkara ini harus dibuka seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi atau dihindari melalui upaya mediasi di luar pengadilan yang membiarkan substansi perkara tetap gelap.
Menjawab pertanyaan publik mengenai mana yang lebih penting—antara kebebasan Roy Suryo dari jerat hukum atau kehadiran Jokowi di persidangan—Eka Jaya menegaskan bahwa kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak saling meniadakan.
“Dua-duanya penting. Jokowi hadir ke persidangan untuk membuka ‘kotak Pandora’ tentang keaslian atau kepalsuan dokumen tersebut. Jika diuji oleh tim forensik independen dan terbukti tidak otentik, maka Roy Suryo CS harus bebas dari segala dakwaan. Namun, jika terbukti otentik dan vonis berbanding terbalik, itulah risiko perjuangan seorang aktivis,” jelas Eka.
Lebih lanjut, Eka Jaya mengungkapkan bahwa langkah perjuangan para aktivis tidak hanya bergantung pada proses persidangan yang sedang berjalan saat ini.
Pihaknya bersama para tokoh lain seperti Rustam Effendi, Rizal Fadilah, dan Dr Kurnia telah menyerahkan bukti-bukti tambahan ke Mabes Polri untuk mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pemalsuan dokumen dari hulu ke hilir.
Langkah tersebut mencakup desakan pemanggilan sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui rekam jejak pembuatan dokumen serta penelusuran berkas pendaftaran di tingkat KPU Daerah Surakarta, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI.
Para aktivis mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal dinamika persidangan ini secara kritis, jujur, dan tidak terpecah belah oleh narasi kompromi yang mengabaikan kepastian hukum.