Babak Baru Gaduh Ijazah: Gus Nur Layangkan Gugatan Triliunan Rupiah, Bakal Seret Jokowi ke Pengadilan!

DEMOCRAZY.IDPemuka Agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan setelah menerima amnesti dari negara.

Ia kini berencana menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas perkara hukum yang pernah menjeratnya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan penyebaran berita bohong serta polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Tim hukum Gus Nur mengklaim perkara tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, termasuk terhadap aktivitas dakwahnya.

Rencana gugatan disampaikan Gus Nur bersama kuasa hukumnya, Dr. Taufik, dalam sebuah diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube MM 93.

Menurut Taufik, tim hukum masih memfinalisasi draf gugatan sebelum didaftarkan ke pengadilan.

Gugatan itu nantinya tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga sejumlah institusi negara.

Lima Pihak Masuk Rencana Gugatan

Dalam pemaparan Taufik, terdapat lima pihak yang diproyeksikan masuk dalam gugatan sebagai tergugat maupun turut tergugat.

Mereka adalah seorang mantan anggota DPR yang identitasnya belum dipublikasikan, Bareskrim Polri, Jokowi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.

Kemenkeu disebut dilibatkan karena posisinya sebagai pihak yang mengelola keuangan negara.

Tim hukum Gus Nur berpendapat, apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, konsekuensi ganti rugi dapat dibebankan kepada negara.

Namun, seluruh pihak yang disebut tersebut belum tentu otomatis menjadi tergugat dalam perkara.

Posisi hukum masing-masing masih bergantung pada gugatan final yang akan didaftarkan dan proses pemeriksaan pengadilan.

Tuntutan Ganti Rugi Disebut Triliunan Rupiah

Nilai ganti rugi yang akan diminta Gus Nur juga menjadi bagian yang paling mencolok dari rencana gugatan tersebut. Tim hukumnya menyebut nominal mencapai triliunan rupiah.

Gus Nur mengatakan angka tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.

Jika gugatan dikabulkan dan uang ganti rugi benar-benar diterima, ia mengaku memiliki rencana untuk menggunakannya bagi kepentingan masyarakat.

“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” kata Gus Nur dalam keterangannya, dilansir pada Minggu (16/8/2026).

Besaran tuntutan itu masih berupa rencana dari pihak Gus Nur dan baru dapat dinilai secara hukum setelah gugatan resmi didaftarkan serta diperiksa oleh pengadilan.

Gus Nur juga membeberkan sejumlah kerugian yang menurutnya muncul selama menghadapi berbagai proses hukum pada masa pemerintahan Jokowi.

Ia mengklaim harus menghadapi proses persidangan di sejumlah daerah.

Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan biaya transportasi, operasional, serta kebutuhan menghadirkan saksi.

Selain persoalan hukum, Gus Nur mengaku sejumlah agenda dakwahnya ikut terdampak.

Ia menyebut pernah mengalami pembatalan pengajian dan kegiatan bimbingan umrah.

Ia juga mengklaim rencana pembangunan pesantren dan masjid di Malang serta Besuki mengalami kendala setelah muncul intimidasi terhadap pihak yang menjual tanah.

Gus Nur turut menceritakan pengalamannya ketika hendak berdakwah ke Australia dan Hong Kong.

Ia mengklaim pernah dicekal ketika hendak pergi ke Australia dan dideportasi dari Hong Kong.

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut turut mempengaruhi aktivitas sosial dan dakwah yang selama ini dijalankannya.

Ia juga mengaku terpaksa melepas pengelolaan sebuah pesantren tahfidz tiga lantai di Palu yang menampung sekitar 350 santri dan selama ini disebut memberikan pendidikan secara gratis.

Salah satu fokus gugatan yang disiapkan tim Gus Nur adalah perkara yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Taufik menilai proses hukum yang pernah dijalani kliennya menyisakan persoalan pembuktian.

Ia mempertanyakan tidak hadirnya dokumen fisik ijazah asli yang dipersoalkan dalam proses persidangan, menurut versinya.

Tim hukum juga menyinggung penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam perkara yang pernah menjerat Gus Nur.

Mereka berpendapat perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meninjau kembali konsekuensi hukum yang pernah dialami kliennya.

Meski demikian, klaim bahwa putusan MK secara otomatis menghapus atau membatalkan seluruh konsekuensi dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap perlu diuji berdasarkan putusan dan konteks perkara masing-masing.

Saat ini, tim hukum Gus Nur masih menyelesaikan sejumlah dokumen dan memastikan legal standing sebelum mendaftarkan perkara.

Taufik menyatakan gugatan akan segera diajukan setelah seluruh persyaratan dianggap lengkap.

Jika benar didaftarkan, perkara tersebut berpotensi kembali membuka perdebatan mengenai proses hukum yang pernah dijalani Gus Nur sekaligus menyeret sejumlah institusi negara dan Jokowi ke dalam sengketa perdata.

Untuk saat ini, seluruh rencana tuntutan tersebut masih merupakan klaim dan langkah hukum yang disiapkan pihak Gus Nur.

Apakah unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan sebab-akibat, serta nilai ganti rugi yang diajukan dapat dibuktikan, nantinya akan menjadi kewenangan pengadilan untuk menilai.

Artikel terkait lainnya