

DEMOCRAZY.ID — Babak pertempuran hukum antara lingkaran kekuasaan lama dan para pengkritiknya kembali memanas di ruang sidang.
Kasus hukum yang menyeret nama mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berpotensi mangkrak dan jalan di tempat apabila sejumlah syarat mutlak yudisial gagal dipenuhi oleh sang mantan kepala negara dalam upayanya mempidanakan pakar telematika Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, secara tegas membeberkan bahwa perkara hukum ini tidak boleh berjalan setengah-setengah.
Ia mendesak agar Jokowi memenuhi dua syarat fundamental jika ingin proses persidangan benar-benar bergulir dan berlanjut ke meja hijau secara transparan.
Syarat pertama yang ditekankan adalah keharusan bagi Jokowi selaku pelapor untuk hadir secara langsung di persidangan.
Menurut Refly, delik hukum yang menyangkut kehormatan atau pencemaran nama baik tidak bisa diwakilkan begitu saja, melainkan menuntut kehadiran prinsipal untuk membuktikan kerugian moril yang dirasakan.
“Seperti dalam kasus Nikita Mirzani. Nah, karena itu, sekali lagi, kasus ini harus dihadiri langsung oleh pelapor atau pengadu, Joko Widodo,” ujar Refly Harun, dikutip Kamis (6/8/2026).
Selain kehadiran fisik sang pelapor, syarat kedua yang dinilai tidak bisa ditawar adalah pembuktian wujud asli ijazah yang selama ini menjadi inti dari badai polemik publik.
Dokumen akademik tersebut harus dihadirkan secara terbuka ke hadapan majelis hakim agar diuji melalui verifikasi independen yang kredibel.
“Nanti kita tunggu apakah benar bahwa memang ada ijazah itu atau tidak. Dan tentu harus ada pengujian yang sangat edukatif memadai,” tutur Refly.
Bagi kubu Roy Suryo, keadilan substansial hanya akan tercapai apabila ada keputusan peradilan berkekuatan hukum tetap yang secara terang-benderang membedah keaslian dokumen tersebut, bukan sekadar menebar ancaman pidana tanpa pembuktian material.
“Karena klaim fitnah itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Harusnya memang, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu,” tegasnya.
Di tengah tarik-menarik kepentingan hukum tersebut, proses peradilan sendiri masih berputar dalam koridor praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.
Langkah perlawanan hukum ini menjadi perisai ampuh yang menahan laju laporan pidana yang menimpa sang pakar telematika.
Terbaru, tim kuasa hukum Roy Suryo yang dikomandoi oleh Abdul Gafur Sangaji telah resmi menyerahkan dokumen kesimpulan terkait tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan jilid tiga tersebut.
Kesimpulan itu merangkum seluruh rangkaian persidangan intensif, mulai dari pembacaan permohonan awal hingga pemeriksaan saksi-saksi dan ahli hukum.
“Hari ini tadi kami dari pihak Pemohon sudah menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga,” ujar Abdul Gafur Sangaji.
Dengan diserahkannya dokumen kesimpulan tersebut, bola panas kini berada di tangan majelis hakim untuk segera mengetok palu putusan.
Publik kini menanti apakah benteng pertahanan praperadilan ini mampu merontokkan ambisi hukum kubu Istana lama, ataukah pertarungan pembuktian ijazah asli pada akhirnya benar-benar harus digelar secara terbuka di hadapan rakyat Indonesia.