

DEMOCRAZY.ID — Manuver hukum ofensif yang ditempuh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo melalui jalur praperadilan tidak hanya mengguncang meja kejaksaan, tetapi juga memicu retak di internal barisan pembela.
Perbedaan taktik antara menyelamatkan diri dari vonis penjara atau menyeret mantan kepala negara ke kursi pesakitan kini menjadi bara dalam sekam di antara para pendukung dan tim hukum.
Jurnalis senior Hersubeno Arief membongkar adanya gesekan pandangan yang cukup tajam di kalangan pengacara maupun simpul relawan pengusut ijazah menyusul langkah hukum praperadilan tersebut.
Sebagian besar publik dan lingkaran terdekat pendukung mendesak agar perkara ini terus menggelinding sampai ke persidangan pokok demi satu tujuan utama: memaksa mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir dan membuka lembaran dokumen akademik tersebut secara terbuka di hadapan publik.
“Nah, banyak sekali ini publik, saya kira bahkan di kalangan pengacaranya dr. Tifa dan Roy Suryo kan terjadi perpecahan gara-gara ini, karena banyak menginginkan perkara ini lanjut supaya bisa, supaya Jokowi itu hadir,” ujar Hersu melalui kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (5/8).
Bagi kelompok yang mendorong persidangan terbuka, pertarungan di meja hijau dipandang sebagai momen krusial untuk menuntaskan polemik berkepanjangan yang dinilai telah menyita energi nasional.
“Dengan begitu, kasus ijazah Jokowi yang menyandera rakyat Indonesia selama bertahun-tahun ini bisa dituntaskan gitu ya, itu argumennya seperti itu,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, Hersu mengingatkan agar para pengobar semangat di luar lingkaran pesakitan bersikap lebih adil dan berempati pada posisi riil para terdakwa.
Sebab, jika skenario persidangan dipaksakan berlanjut dan berujung pada kekalahan telak di pengadilan pidana, risiko terburuk berupa kurungan penjara harus ditanggung langsung oleh sang terdakwa, bukan oleh massa yang meneriakkan perlawanan di luar pagar.
“Kalau putusan kemudian mereka bersalah, mereka kan harus masuk penjara. Yang masuk penjara bukan kita, bukan Anda-Anda yang teriak-teriak di luar itu, yang mendorong-dorong jangan ada kompromi dengan Jokowi, harus terus dipersidangan gitu ya,” tandasnya memperingatkan.
Di tengah silang pendapat tersebut, roda peradilan terus berputar kencang menguji keabsahan langkah hukum kedua tokoh pengkritik rezim ini.
Dokter Tifa secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan bernomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut difokuskan untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan dengan pihak termohon dari institusi Kejaksaan Agung hingga Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, langkah yang lebih agresif ditempuh oleh pakar telematika Roy Suryo yang tercatat melayangkan gugatan praperadilan keempat alias Jilid IV ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Gugatan teranyar yang teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini secara khusus membidik keabsahan status pencekalan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, dengan agenda sidang perdana yang dijadwalkan bergulir pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Serangkaian gugatan ini melengkapi catatan pertempuran hukum Roy Suryo sebelumnya, mulai dari kemenangan sebagian pada Jilid I terkait tidak sahnya penahanan, penolakan mutlak status tersangka pada Jilid II tertanggal 20 Juli 2026, hingga gugatan ganti rugi materiil senilai Rp206 juta pada Jilid III yang masih berproses.