DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini berproses di lembaga peradilan mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai persoalan tersebut bukan perkara sederhana.
Sebab, aturan yang ada belum secara detail mengatur konsekuensi apabila seorang pejabat yang telah terpilih kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Hal itu disampaikan Yusril di tengah upaya Denny Indrayana mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendalilkan bahwa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cacat administratif dan manipulatif terkait syarat pendidikan.
Yusril menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi presiden adalah memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas.
“Apa syarat jadi presiden itu? Pertama warga negara Indonesia, kemudian berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah atas,” ujar Yusril, Kamis (24/9/2026).
Dikatakan Yusril, ketentuan tersebut kini menjadi perdebatan seiring adanya proses hukum yang mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Nah ini agak kontroversial sekarang, saudara bisa mengikuti pemberitaan media ada gugatan di PTUN apa namanya, permohon pemujian di Mahkamah Konstitusi mengenai apakah syarat dari Wakil Presiden kita sekarang ini terpenuhi atau tidak,” tukasnya.
Yusril memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara tersebut.
Posisi sebagai bagian dari pemerintahan menjadi salah satu alasannya.
“Nah itu sedang diuji dan saya gak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan, bisa iya bisa tidak,” imbuhnya.
Meski demikian, Yusril mengaku melihat adanya persoalan lanjutan yang perlu dipikirkan apabila nantinya lembaga peradilan memutuskan bahwa seorang wakil presiden tidak memenuhi syarat.
“Saya belum bisa juga membayangkan andai kata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat, apa yang akan terjadi,?” kata Yusril.
Ia menyebut aturan yang berlaku belum memberikan pengaturan secara rinci mengenai situasi tersebut.
“Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” jelasnya.
Lanjut Yusril, aturan mengenai hukum acara di Mahkamah Konstitusi juga belum secara spesifik menjelaskan mekanisme untuk menghadapi persoalan semacam itu.
“Yang simpel hukum acara mengenai itu diatur di dalam peraturan Mahkamah konstitusi belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini,” bebernya.
Yusril kemudian menggambarkan kemungkinan apabila nantinya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan seorang wakil presiden tidak memenuhi persyaratan, misalnya berkaitan dengan ijazah.
Ia mempertanyakan apakah putusan tersebut otomatis membuat yang bersangkutan berhenti dari jabatannya atau masih harus melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.
“Andai kata misalnya MK, PTUN sampai Mahkamah Agung inkrah, tentu saja mengatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat, misalnya mengenai ijazah. Apakah otomatis berhenti, ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment?,” ucap Yusril.
Sepengetahuan dia, persoalan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan akademik karena terdapat lebih dari satu pandangan mengenai mekanisme yang seharusnya ditempuh.
“Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalannya itu,” Yusril menuturkan.
“Mungkin mengatakan harus melalui impeachment, tapi yang lain mengatakan, tidak, ini kan proses pengadilan, ya tidak perlu lagi melalui proses impeachment. Ini pasti akan menjadi satu bahan perdebatan,” tambahnya.
Di luar polemik tersebut, Yusril juga menyinggung kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang.
Ia menyebut terdapat satu hal yang menurutnya belum pernah digunakan MK, yakni sengketa kewenangan.
“Dan lepas daripada itu adalah bahwa yang terakhir ini belum pernah digunakan oleh Mahkamah Konstitusi, sengketa kewenangan,” terangnya.
Yusril juga mengaku memiliki kekhawatiran terhadap putusan MK yang menurutnya dalam sejumlah pemberitaan dinilai telah melampaui batas kewenangannya.
“Yang saya selalu khawatir sebenarnya satu hal, seperti kita baca banyak pemberitaan, MK ini kadang-kadang agak kebablasan memutus sesuatu,” imbuhnya.
Yusril kemudian menjelaskan pandangannya mengenai posisi MK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Dia berujar, sejak awal MK semestinya menjalankan fungsi sebagai negative legislation, yakni membatalkan atau menyatakan suatu norma dalam undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum apabila bertentangan dengan konstitusi.
“Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, yang terbayangkan oleh saya yang pada waktu itu mendraft undang-undang MK itu, ialah tugas MK itu negative legislation,” tandasnya.
Yusril bilang, MK menguji undang-undang terhadap UUD 45.
Putusannya, mengatakan bertentangan dengan UUD 45, karena bisa jadi mungkin batal demi hukum atau mengatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Dia selesai sampai di situ. Itulah tugas dia negative legislation,” kuncinya.