Peta Jalan Pemakzulan Dibongkar! Simak Baik-Baik Panduan ‘Lengserkan’ Gibran dari Singgasana Kekuasaan

DEMOCRAZY.ID — Peta jalan untuk mendongkel Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari singgasananya kini mulai dibedah secara terang-terangan oleh kalangan pers.

Jurnalis senior Hersubeno Arief membeberkan strategi dan “tutorial” hukum jitu yang diyakini paling sahih untuk melengserkan putra sulung Joko Widodo tersebut tanpa harus melalui jalur politik praktis yang berdarah-darah.

Kuncinya, menurut Hersubeno, terletak pada pembongkaran cacat bawaan dari produk hukum yang meloloskan Gibran ke panggung kekuasaan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Aturan kontroversial yang membuka jalan bagi Gibran—yang kala itu berusia 36 tahun dan berstatus Wali Kota Surakarta—kini justru bisa dijadikan senjata makan tuan oleh DPR.

“Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Hersubeno dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7/2026).

Menyeret Putusan MK 90 sebagai Constitutional Crime

Hersubeno menjabarkan, legitimasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat rapuh secara etika maupun yuridis.

Bukti paling telak dari cacat hukum tersebut adalah jatuhnya sanksi etik berat hingga pencopotan jabatan Anwar Usman—yang tak lain adalah paman Gibran sendiri—dari kursi Ketua MK akibat pelanggaran berat dalam memutus perkara tersebut.

Jika DPR jeli dan memiliki kemauan politik, momentum ini dapat didalilkan sebagai bentuk kejahatan konstitusi terencana atau constitutional crime.

Dengan skema itu, Gibran dapat dipandang secara sadar telah memanfaatkan nepotisme serta hubungan kekerabatan demi memanipulasi hukum demi ambisi kekuasaan pribadi.

“Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” tandas Hersubeno.

Celah Baru: Menyalakan Isu Ijazah Gibran yang Dinilai Jauh Lebih Serius

Tidak berhenti pada skandal Putusan MK 90, Hersubeno turut membongkar adanya pintu masuk baru yang dinilai jauh lebih mematikan bagi posisi sang wakil presiden, yakni polemik keabsahan ijazah Gibran yang kini mulai digulirkan oleh publik menyusul kontroversi ijazah sang ayah.

“Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran,” bebernya.

Apabila persoalan dokumen akademik ini terbukti bermasalah di ranah hukum, DPR memiliki amunisi tambahan untuk mendalilkan bahwa Gibran telah melakukan perbuatan tercela berat.

Konsekuensinya, keabsahan posisinya sebagai orang nomor dua di Republik ini bisa dinyatakan batal demi hukum sejak awal pelantikannya.

Langkah konstitusional melalui mekanisme DPR dan MK ini dinilai menjadi jalur paling terang bagi kekuatan pengkritik rezim untuk mengoreksi jalannya pemerintahan saat ini.

Artikel terkait lainnya