DEMOCRAZY.ID – Perjalanan polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki babak baru.
Setelah sengketa hasil pemilihan presiden diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana bersama sejumlah pihak membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, rombongan pengadu mendatangi kantor DKPP di Jakarta untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pencalonan Gibran.
Kedatangan mereka telah dinantikan sejumlah awak media.
Denny bersama para pengadu lainnya menyampaikan keterangan mengenai sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diperiksa melalui mekanisme penegakan etik penyelenggara pemilu.
Salah satu pokok yang disorot adalah dugaan persoalan dalam proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Bagi Denny, laporan tersebut bukan sekadar kelanjutan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Ia menilai proses penyusunan aturan, pemeriksaan dokumen pencalonan, dan pelaksanaan pengawasan pemilu juga perlu ditelusuri.
Denny menegaskan, keputusan MK yang telah dibacakan tidak membuat seluruh persoalan yang mereka soroti otomatis selesai.
Ia menyebut masih memiliki tanggung jawab moral untuk melanjutkan upaya yang ditempuh bersama sejumlah pihak melalui jalur lain yang tersedia.
“Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan,” ujar Denny saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut dia, laporan kepada DKPP merupakan salah satu langkah lanjutan setelah proses sengketa hasil pemilihan presiden di MK berakhir.
Denny juga menggunakan istilah “Gibran Joget” untuk menyebut polemik yang menjadi perhatian kelompoknya.
Istilah tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk menekankan bahwa persoalan yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan ijazah, tetapi juga keseluruhan proses pencalonan Gibran.
Meski demikian, laporan yang disampaikan ke DKPP harus diperiksa berdasarkan kewenangan lembaga tersebut dan bukti yang diajukan para pengadu.
Salah satu inti laporan berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Denny menduga ketentuan tersebut masuk ke dalam aturan pencalonan tanpa proses pembahasan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sebagaimana yang ia harapkan dalam pembentukan regulasi.
“KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Denny.
Ia menilai proses pembentukan aturan tersebut perlu ditelaah untuk mengetahui bagaimana ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon dimasukkan ke dalam regulasi.
Namun, dugaan yang disampaikan Denny merupakan pandangan pihak pengadu yang masih memerlukan pemeriksaan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan proses pemeriksaan DKPP.
Selain persoalan regulasi, para pengadu turut mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.
Denny menilai KPU seharusnya menjalankan verifikasi dokumen secara profesional, termasuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Saudara Gibran,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan verifikasi yang diperlukan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada DKPP.
Kebenaran dugaan itu perlu dinilai berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperiksa dalam proses penanganan pengaduan.
Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran etik ataupun bahwa persyaratan pencalonan Gibran terbukti tidak terpenuhi.
Pokok lain yang disampaikan Denny berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ia menduga KPU tidak memberikan akses yang memadai kepada Bawaslu untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen pasangan calon yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Menurut Denny, akses terhadap dokumen pencalonan menjadi penting agar pengawasan dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
Ia juga menyebut persoalan tersebut pernah menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden di MK.
Para pengadu berharap DKPP menelaah persoalan tersebut dalam konteks kewajiban etik penyelenggara pemilu, termasuk apakah tindakan yang dipersoalkan memiliki dasar dan memenuhi unsur pelanggaran.
Minta Komisioner KPU Diberhentikan Jika Terbukti MelanggarDenny dan para pengadu tidak hanya meminta laporan mereka ditindaklanjuti.
Mereka juga menyampaikan tuntutan agar komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran etik dijatuhi sanksi tegas.
Menurut Denny, sanksi pemberhentian perlu dipertimbangkan apabila pelanggaran yang diadukan terbukti melalui pemeriksaan DKPP.
Ia berharap penanganan laporan berlangsung secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara dan mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Denny juga menyampaikan harapan agar pihak yang dijatuhi sanksi pemberhentian karena pelanggaran etik tidak kemudian memperoleh jabatan publik lain yang dinilai bertentangan dengan tujuan penegakan etik.
Meski demikian, bentuk dan tingkat sanksi merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Selain membawa laporan ke DKPP, Denny mengatakan sejumlah pihak juga berupaya menempuh jalur politik melalui parlemen.
Ia menyebut adanya komunikasi dengan sejumlah fraksi di DPR terkait dorongan penggunaan mekanisme politik, termasuk wacana pemakzulan.
“Di samping kita mendorong proses di parlemen, beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment atau pemakzulan,” kata Denny.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kelompok pengadu menempuh beberapa jalur secara bersamaan.
Namun, laporan etik kepada DKPP dan proses politik di DPR memiliki dasar, mekanisme, serta konsekuensi yang berbeda.
Laporan kepada DKPP berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, langkah politik di parlemen harus mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan yang mengatur kewenangan lembaga legislatif.
Karena itu, kedua proses tersebut perlu dipahami secara terpisah dan tidak otomatis menentukan hasil satu sama lain.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut laporan yang disampaikan Denny dan para pengadu lainnya.
Masyarakat perlu menunggu informasi resmi mengenai penerimaan laporan, tahapan pemeriksaan, serta keputusan yang nantinya diambil DKPP sesuai kewenangannya.
Bagi Denny, proses tersebut diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut terhadap berbagai persoalan yang mereka soroti dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Ia menegaskan keinginannya agar persoalan tersebut tetap dibahas di ruang publik dan tidak berhenti setelah putusan MK dibacakan.
“Kita ingin Gibran Jo-Gate ini akan terungkap seterang-terangnya, sejelas-jelasnya,” ujar Denny.
Meski sengketa hasil pemilihan presiden telah diputus MK, laporan etik yang diajukan ke DKPP kini menempatkan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu sebagai pokok persoalan baru yang perlu diperiksa melalui mekanisme tersendiri.
Hasil pemeriksaan DKPP nantinya akan menjadi bagian penting untuk menjawab apakah dugaan pelanggaran etik yang disampaikan para pengadu dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.