DEMOCRAZY.ID – Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan berlanjutnya proses tersebut ke pemakzulan.
Namun, hak angket dan pemberhentian presiden atau wakil presiden merupakan dua mekanisme berbeda dengan persyaratan konstitusional masing-masing.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, termasuk pihak yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengurai polemik tersebut.
Ia menilai, mekanisme itu dapat menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Ray menegaskan bahwa usulan hak angket tidak semestinya langsung dianggap sebagai upaya menyerang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Gibran.
“Ya, karena sebetulnya forum angket itu memfasilitasi Pak Jokowi untuk mengungkap kebenaran yang ada pada dirinya,” kata Ray, seperti dilansir Kompas TV, Sabtu (17/10/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa dorongan tersebut ditunggangi kepentingan politik tertentu.
“Kalau mau ditunggangi kayaknya saya ditunggangi oleh Pak Jokowi deh. Kenapa gitu?” ujarnya.
Menurut Ray, hak angket dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurai polemik yang telah berkembang di tengah masyarakat.
“Salah satu tujuan angket itu memfasilitasi Pak Jokowi untuk mengungkap kebenaran adanya ijazah itu,” tegasnya.
Meski demikian, penggunaan hak angket tetap harus memenuhi ketentuan hukum mengenai objek penyelidikan dan kewenangan DPR.
Di tengah berkembangnya wacana tersebut, Jokowi turut memberikan tanggapan mengenai hak angket.
Saat ditemui di kediamannya pada Jumat (16/10/2026), ia menyatakan bahwa hak tersebut merupakan kewenangan konstitusional partai-partai yang memiliki fraksi di DPR.
“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” kata Jokowi.
“Semua fraksi yang ada di DPR itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita,” lanjutnya.
Pernyataan Jokowi tersebut merupakan pengakuan atas hak konstitusional DPR, bukan pernyataan yang secara otomatis menunjukkan dukungan terhadap usulan hak angket atau pemakzulan Gibran.
Berdasarkan penjelasan resmi DPR, hak angket merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, objek penyelidikannya harus berkaitan dengan lingkup kewenangan tersebut.
Artinya, apabila polemik ijazah Gibran hendak dibawa ke dalam hak angket, DPR perlu menjelaskan objek penyelidikan dan kaitannya dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Hak angket merupakan instrumen pengawasan parlemen.
Sementara itu, pemakzulan atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Adapun Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui.
DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.
Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, proses selanjutnya dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan hak angket tidak otomatis membuat Gibran dapat dimakzulkan.
Hak angket tidak sama dengan keputusan pemberhentian, dan hasil penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya alasan konstitusional untuk pemakzulan.
Polemik mengenai dokumen pendidikan atau persyaratan pencalonan juga tidak otomatis memenuhi alasan pemberhentian.
Harus ada dasar hukum yang relevan dan proses pembuktian sesuai mekanisme konstitusi.
Sebelum hak angket dapat dijalankan, usulannya harus mengikuti prosedur yang berlaku di DPR.
Ketentuan mengenai hak angket antara lain mengatur persetujuan dalam rapat paripurna serta pembentukan panitia angket apabila usulan diterima.
Karena itu, berkembangnya wacana hak angket belum berarti DPR telah memutuskan untuk melakukan penyelidikan.
Dukungan fraksi, persyaratan pengajuan, dan penentuan objek penyelidikan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dalam konteks polemik ijazah Gibran, DPR perlu memperjelas persoalan apa yang hendak diselidiki, dugaan pelanggaran apa yang menjadi dasar pengajuan, dan bagaimana persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengawasan parlemen.
Dorongan Ray Rangkuti agar hak angket menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan merupakan pandangannya mengenai fungsi mekanisme tersebut.
Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses politik dan ketentuan hukum yang berlaku.