Laporkan KPU ke DKPP, Prof Denny Indrayana: Kasus Ijazah Cuma Permukaan, Pelanggarannya Jauh Lebih Rusak!

DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali mengangkat polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kali ini, Denny bersama pihaknya mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Denny menyebut bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ijazah Gibran.

Ia bahkan menyebut polemik itu dengan istilah ‘Gibran Jokowigate’ karena menganggap terdapat persoalan lain yang lebih mendasar dalam proses pencalonan.

“Sekarang ya karena ini terkait Gibran dan Jokowi. Saya menyebutnya Gibran Jogate. Gibran Jokowigate. Kenapa tidak ijazah? Karena semata-mata memang bukan hanya soal ijazah. Lebih rusak dari itu,” ujar Denny, Kamis (15/10/2026).

Dugaan Penyelundupan Pasal dalam PKPU

Dalam pengaduan tersebut, Denny mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya dilakukan KPU saat memproses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Salah satu yang disorot adalah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut Denny, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang kini diadukan kepada DKPP.

“Kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tukasnya.

Denny menegaskan, dugaan penyelundupan pasal tersebut bukan satu-satunya pokok pengaduan yang disampaikan.

Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai persyaratan pencalonan.

KPU Diduga Tidak Memverifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Denny menduga KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan dokumen secara profesional.

Kata dia, KPU semestinya memastikan kelengkapan dan terpenuhinya persyaratan dokumen sebelum menerima berkas pencalonan tersebut.

“Yang kedua, KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen. Orang sering menyebutnya verifikasi faktual,” tuturnya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar Denny mempersoalkan mekanisme pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.

KPU Dituding Menghambat Pengawasan Bawaslu

Selain mempersoalkan verifikasi dokumen, Denny juga menyoroti akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia menduga KPU tidak memberikan akses yang memadai kepada Bawaslu untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan pasangan calon.

Denny secara khusus menyinggung Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang menurutnya tidak dibuka untuk kepentingan pengawasan Bawaslu.

“Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor, proses pencalonan termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem silon” Denny menuturkan.

“Sistem informasi pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Denny bilang, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berkaitan pula dengan prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu.

“Dalam argumentasi kami melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya