Ray Rangkuti: Ada Abuse of Power, Fraksi Parlemen Mulai Sejalan dengan Tuntutan Rakyat Soal Pemakzulan Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti blak-blakan membongkar dinamika politik nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai langkah politik harus segera diambil untuk mengakhiri perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ray dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang dipandu mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Dalam podcast tersebut, Ray mengaku telah melakukan safari politik ke sejumlah fraksi di DPR untuk mendorong penggunaan hak angket.

“Rencananya memang semua fraksi mau kita kunjungi, tapi sangat tergantung kesiapan mereka. Sementara ini baru tiga partai yang cepat merespon dan sudah kita kunjungi bersama-sama,” ujar Ray, Selasa (20/10/2026).

Tiga fraksi yang dimaksud adalah Partai Golkar, PKB, dan PKS.

Kunjungan tersebut dilakukan Ray bersama aktivis Ubedilah Badrun.

Menurut Ray, dari ketiga fraksi tersebut, respons yang paling mengejutkan justru datang dari Partai Golkar.

Ray menjelaskan, kegaduhan baru kembali muncul setelah adanya pengakuan dari pihak pro-Gibran yang menyebut ijazah Gibran itu ada.

Padahal, dalam persidangan di MK, pihak terkait sempat diminta dua kali untuk menunjukkan dokumen tersebut namun mengelak dan menyebut tidak ada.

“Yang paling membuat saya terpacu adalah munculnya pengakuan dari pihak pro-Gibran yang mengaku bahwa ijazah itu ada. Padahal di persidangan MK mereka diminta dua kali untuk menunjukkan, tapi semua mengelak dan menyebut tidak ada. Tiba-tiba di luar persidangan setelah diputus, mereka mengakui ijazah itu ada. Ribut lagi kan kita semua,” kata Ray.

Abraham Samad dalam siniar tersebut mempertanyakan alasan dokumen tidak dihadirkan saat persidangan, padahal pemohon sudah meminta agar Gibran dipanggil.

Ray menjawab bahwa pihak terkait saat itu ngotot menyatakan tidak perlu menghadirkan Gibran, dan MK mengabulkan permohonan tersebut karena pihak terkaitnya adalah orang-orang pro-Gibran.

“Betul, saya masih ingat jawaban mereka justru ngotot mengatakan tidak perlu. Dan memang akhirnya dikabulkan MK bahwa Saudara Gibran tidak perlu dipanggil,” ungkap Ray.

Ray menilai polemik ini tidak akan selesai jika hanya dibiarkan berlarut.

Ia merujuk pada pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa soal apakah Gibran didiskualifikasi atau tidak sudah menjadi ranah lembaga lain, secara administratif di KPU dan secara politik di DPR.

Namun, Ray pesimistis KPU akan menindaklanjuti secara administratif.

Alasannya, beban politik yang kuat serta masa jabatan komisioner KPU yang akan berakhir pada 2027.

Bahkan, pada Oktober ini pemerintah sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu baru.

“Jadi peluang yang terbuka praktis hanya ada di DPR. Pertanyaannya forum apa di DPR? Hanya ada dua, Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Karena kita berbaik hati kepada saudara-saudara pro-Gibran, jangan bicara HMP dulu. Kita bicara Hak Angket saja dulu, supaya klaim mereka bahwa ijazah Gibran itu ada bisa sama-sama kita buktikan di forum angket,” tegasnya.

Selain soal keberadaan ijazah, Ray juga menyoroti kejanggalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang dinilai tidak lazim.

Ia mempertanyakan bagaimana Direktorat Jenderal Dikti Saintek bisa mengeluarkan surat keterangan penyetaraan hanya dalam waktu satu hari satu malam.

“Bagaimana ceritanya Diktisaintek bisa mengeluarkan surat keterangan terhadap warga negara yang tidak lazim dari aspek waktu, hanya membutuhkan tidak lebih dari satu hari satu malam, serta bentuk penyetaraannya adalah pengetahuan, bukan dokumen ijazahnya? Padahal yang harus disetarakan itu ijazah dan dokumen pendidikannya, apakah setara SMA, S1, atau SMP, bukan pengetahuannya,” jelas Ray.

Menurut Ray, fakta tersebut menjadi objek hak angket yang kuat karena diduga ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemerintahan.

Ia membandingkan dengan warga biasa yang membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan hingga enam bulan untuk mengurus penyetaraan ijazah luar negeri.

“Di luar sana warga biasa butuh waktu berbulan-bulan bahkan enam bulan untuk mengurus penyetaraan ijazah luar negeri. Mengapa ada satu warga negara yang mendapatkan keistimewaan luar biasa ini?” ujarnya.

Terkait peluang dukungan di DPR, Ray mengaku cukup optimis.

Dari tiga pertemuan dengan Golkar, PKB, dan PKS, semuanya menunjukkan respons positif dalam arti tidak buru-buru menolak.

Bahkan, PKS membuat istilah baru untuk polemik ini, yakni “Ijazah Gate”, yang mengingatkan pada peristiwa Watergate di Amerika Serikat.

“Posisi partai-partai di DPR saat ini mungkin sudah di angka 60 persen. Sisa 40 persennya sangat tergantung pada sikap Istana. Jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui atau merestui langkah ini, jalannya akan semakin mulus,” kata Ray.

Ray menilai sejauh ini Istana bersikap pasif atau fifty-fifty, dalam arti tidak pernah bersikap negatif secara terbuka terhadap substansi putusan MK.

Di akhir siniar, Ray mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang beradab dan konstitusional, bukan dengan saling mengumpat di media sosial.

“Mari kita bersuara dengan cara yang beradab. Daripada diskusi tak berujung dan saling mengumpat di media sosial hingga ke taraf yang tidak etis, mari kita selesaikan secara konstitusional. Kita minta pertanggungjawaban DPR, khususnya partai politik pengusung untuk mengambil inisiatif,” pungkasnya.

Ia menegaskan, polemik ini harus dibuka secara terang agar tidak menjadi beban moral dan hukum bagi bangsa.

“Lebih baik gaduh demi membuka kebenaran daripada tenang menutup kebohongan. Kita tidak ingin bangsa ini terus menyimpan persoalan moral, etik, dan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ini demi marwah bangsa Indonesia yang besar,” tutup Ray.

Artikel terkait lainnya