Ray Rangkuti Sebut 60 Persen Parpol Siap Gulirkan ‘Hak Angket’ Gibran: Tinggal Tunggu Lampu Hijau Istana!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik, Ray Rangkuti, memastikan dukungan partai politik (parpol) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui hak angket sudah mayoritas.

Karena itu, Ray Rangkuti yang merupakan salah satu pengamat yang mendorog hak angket pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, akan dilakukan DPR RI.

Dia menilai, secara umum sikap parpol di DPR RI tidak mempersoalkan lahirnya pansus atau hak angket.

“Kalau lihat suasananya, secara umum sih sebetulnya saya sudah melihat kalau partai-partai ya, secara umum itu sudah di angka 60 persen. Jadi yang sisa ini 40 persen,” kata Ray Rangkuti.

Terkait angka 40 persen, Ray Rangkuti menilai bahwa angkat tersebut sebenarnya akan sangat ditentukan oleh sikap dari istana, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto.

“Dari mana itu 40 persen, ya dari Istana. Jadi kalau sebetulnya istana miring aja sedikit ya, ke arah PKS, jadi ini barang. Nah ini miringnya ini belum gerak,” kata Ray Rangkuti.

Klaim bahwa 60 persen partai-partai cenderung mendukung hak angket, karena melihat dari berbagai macam pernyataan yang disampaikan para elite partai.

“Kalau melihat dari berbagai pernyataan gitu ya, sikap, dan sebagainya, saya kira hampir semua partai itu gak ada masalah kalau ini jadi angket. Bacaan saya ya,” kata Ray Rangkuti.

Soal Partai Gerindra, Ray Rangkuti menyebut bahwa dari pernyataan-pernyataan tokoh-tokoh partai tersebut, mereka juga tidak pernah menyatakan menolak apa yang menjadi aspirasi masyarakat di bawah.

“Gerindra kan kalau dilihat pernyataan-pernyataan mereka juga, menurut saya, cara lihatnya itu mereka menyatakan nolak apa enggak gitu. Ternyata kan sampai sekarang tuh gak ada yang menyatakan menolak hak angket. Yang ada adalah kemungkinan terbuka untuk hak angket itu diajukan,” jelasya.

Karena itu, Ray Rangkuti berani memastikan bahwa 60 persen partai politik pada dasarnya tidak mempermasalahkan jika hak angket tersebut diajukan, tinggal kata dia bagaimana sinyal dari istana.

Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat telah mengajukan tuntutan kepada DPR RI untuk segera melakukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.

Salah satunya adalah Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) bersama Aliansi Rakyat Menggugat yang mendatangi DPR RI pada 12 Oktober 2026.

Ormas tersebut menyampaikan surat aduan dan mendesak DPR memproses pemakzulan terkait polemik syarat pendidikan dan keabsahan dokumen/ijazah Gibran.

Selain bergerak ke DPR RI, elemen masyarakat tersebut juga bergerak melakukan audiensi dengan partai-partai politik yang memiliki perwakilan di DPR RI.

Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat misalnya telah mengajukan permohona audiens dengan DPP PDI Perjuangan.

Perwakilan ormas tersebut, Ahmad Khozinuddin menilai bahwa PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab untuk menyikapi putusan MK tersebut, terlebih lagi partai tersebut memiliki andil masa lalu dalam mengorbitkan Gibran di pemerintahan.

Artikel terkait lainnya