PDIP Soroti Suket Gibran: Ini Bukan Lagi Soal Administrasi Tapi Pidana, Seret Gibran ke Penjara!

DEMOCRAZY.ID — Pusaran sengketa ijazah dan syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi keluar dari batasan sengketa administratif pemilu.

Polemik panas ini kini di ambang pintu gerbang ranah hukum pidana setelah temuan-temuan mengejutkan dibongkar terang-terangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, secara tegas menyatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah mengubah lanskap kasus secara drastis.

Menurutnya, apa yang dipersoalkan saat ini tidak lagi sekadar urusan administrasi kementerian, melainkan berpotensi menyeret para pihak ke dalam pusaran tindak pidana.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” tegas Guntur, Senin (5/10/2026).

Dari Certificate of Attendance hingga Ancaman Pasal KUHP

Kritik tajam tersebut merujuk langsung pada pengakuan mencengangkan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di hadapan majelis hakim MK.

Terungkap bahwa saat memproses surat penyetaraan pendidikan Gibran pada tahun 2019 silam, dokumen yang masuk dari UTS Insearch, Australia, bukanlah sebuah ijazah, melainkan hanya selembar certificate of attendance (sertifikat kehadiran), transkrip nilai (yang bahkan memuat catatan nilai fail), serta bukti status terdaftar (enrolled).

Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan sempat mencecar arti dari sertifikat kehadiran tersebut, yang diakui hanya membuktikan bahwa seseorang mengikuti proses belajar, bukan tanda tuntas kelulusan formal.

Berangkat dari ketiadaan ijazah fisik tersebut, Guntur menilai aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk turun tangan menyelidiki apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan bernomor 11149/D/D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 itu cacat hukum sejak awal dan memenuhi unsur pidana.

Ia menunjuk sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai relevan untuk diuji:

  1. Pasal 263 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan surat.

  2. Pasal 266 KUHP: Berkaitan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

  3. Pasal 421 KUHP: Menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam menerbitkan dokumen.

Menanggapi argumen bahwa peristiwa tersebut sudah terlalu lama terjadi, Guntur menepisnya dengan kalkulasi hukum.

Berdasarkan ketentuan daluwarsa kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun (Pasal 78 ayat 1 angka 3 KUHP), batas waktu penuntutan untuk peristiwa tahun 2019 masih terbuka lebar hingga sekitar tahun 2031.

👇👇

Pembelaan Pemerintah vs Tuntutan Pembuktian

Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilan Kemendikdasmen dalam persidangan mempertahankan keabsahan prosedur yang telah ditempuh.

Pemerintah berdalih bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah penerbitan ijazah baru, melainkan produk administratif untuk mencari padanan kurikulum luar negeri dengan sistem pendidikan nasional.

Penilaian diklaim dilakukan secara komprehensif melihat kesinambungan riwayat pendidikan, bukan sekadar menilai satu dokumen tunggal.

Kendati demikian, pertarungan hukum ini kini telah melebar ke medan yang jauh lebih berbahaya bagi lingkaran kekuasaan.

Pertanyaan besar yang menanti di ujung palu MK dan meja penyidik bukan lagi sekadar sah atau tidaknya secarik surat keterangan, melainkan apakah ada manipulasi sadar di balik lahirnya dokumen resmi negara.

Ketika fakta-fakta persidangan terus dikuliti satu per satu, publik kini menanti: akankah skandal administrasi ini berujung pada pertanggungjawaban pidana yang mengguncang singgasana Istana?

Artikel terkait lainnya