

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.
MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
Selain itu, MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
Mengutip dari situs MK, dalam pertimbangan putusannya sebagai upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya pada tahun-tahun selanjutnya.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga menegaskan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan pendanaan operasional pendidikan yang memasukkan program MBG telah menimbulkan perluasan makna dalam norma pasal itu.
Hal tersebut berdampak tak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945.
Menurut MK, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk ke dalam anggaran pendidikan, maka hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.
Adapun MK juga mempertimbangkan proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah disiapkan saat ini sehingga pemisahan total selambat-lambatnya harus pada 2028.
Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah menilai putusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah anggaran pendidikan.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru bereuforia karena ada celah dalam amar putusan yang menetapkan pemisahan total baru wajib berlaku paling lambat pada APBN 2028.
“Larangan atau tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG itu baru berlaku mungkin 2028. Jadi masih ada potensi terbuka di mana 2026 dan 2027 itu anggaran pendidikan akan terus digunakan untuk MBG,” ujar Isnawati, Kamis (30/7).
Ia menegaskan jika pemerintah ingin mengalihkan atau mencari pos anggaran lain pascaputusan MK, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi.
Pemerintah dituntut memilah dengan cermat pos mana yang benar-benar krusial dan tidak boleh diotak-atik.
Menurutnya, sektor seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bansos merupakan hal yang sangat krusial dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, pengalihan anggaran juga wajib didasarkan pada evaluasi berbasis bukti.
“Pengalihan ini harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti program MBG memang memberi manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Hingga saat ini buktinya kita tidak pernah mendapatkan pertanggungjawaban apa pun dari pemerintah,” terangnya.
Kendati demikian, Isnawati menilai langkah pencarian anggaran baru sebenarnya tidak mendesak sama sekali.
Sebaliknya, sangat berisiko bagi pemerintah jika asal menggeser anggaran dari kementerian atau lembaga lain demi membiayai program tersebut.
“Belanja daerah sekarang ini terganggu karena adanya efisiensi dari pemerintah pusat untuk membiayai program strategis mereka, salah satunya adalah MBG. Saat ini, itu mengganggu bagaimana pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada publik,” kata Isnawati.
Senada, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita mengatakan urgensi anggaran MBG seharusnya diukur terhadap prioritas nasional lain yang dampaknya jauh lebih langsung dan terbukti di masyarakat.
Menurutnya, dari perspektif ekonomi publik, urgensi tersebut seharuanya diukur secara cermat terhadap prioritas nasional lain yang dampaknya jauh lebih langsung dan sudah terbukti di masyarakat.
Risiko terbesar jika pemerintah ‘asal geser’ anggaran K/L adalah terjadinya disrupsi pada program yang sudah berjalan efektif,” jelas Ronny.
Ronny juga menyoroti dampak serius ke masyarakat apabila pemerintah nekat menyuntikkan dana MBG dari pos anggaran vital lain seperti bansos atau ketahanan pangan.
Pengalihan dana dari program yang memiliki multiplier effect jelas ke program yang masih bersifat eksperimental dinilai berisiko merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas ekonomi.
“Jika bersumber dari pos yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bansos atau dana desa, maka dalam jangka pendek masyarakat bisa kehilangan manfaat yang lebih pasti dan terukur, ditukar dengan program yang efektivitasnya belum sepenuhnya terbukti,” ungkap Ronny.
“Jika bansos dipangkas, daya beli kelompok bawah bisa langsung terpukul. Jika ketahanan pangan terganggu, dampaknya bisa sistemik terhadap inflasi,” pungkasnya.