DEMOCRAZY.ID — Sorotan tajam publik kini tengah mengarah pada jalannya proses hukum kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret pakar telematika Roy Suryo sebagai terdakwa.
Perhatian khalayak terpusat pada strategi hukum Roy yang tercatat mengajukan permohonan praperadilan hingga lima kali.
Langkah masif tersebut memicu kritik keras dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak menilai rentetan praperadilan itu sengaja dimanfaatkan untuk mengulur waktu agar pemeriksaan pokok perkara tertunda.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka menuding langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan hukum (legal defiance) serta tindakan yang melecehkan institusi peradilan (contempt of court).
Kendati demikian, pandangan berbeda datang dari kalangan praktisi hukum senior.
Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung, Dwi Cahyo, menilai bahwa pengajuan praperadilan berulang kali tidak bisa serta-merta disematkan kesalahan begitu saja kepada pihak pemohon.
Menurutnya, titik krusial dari efisiensi peradilan justru terletak pada ketegasan sikap hakim praperadilan itu sendiri.
Hakim tunggal memiliki kewenangan absolut untuk mengatur, menata, dan mengambil diskresi guna menggabungkan materi keberatan sejak awal agar proses hukum berjalan efektif.
“Kalau di jilid 2 atau 3 hakim tidak memberikan ketegasan dan membiarkan permohonan masuk terpisah, maka hakim tidak bisa menyalahkan pemohon atas alasan abuse of process,” ujar Dwi dalam tayangan siniar kanal YouTube Refly Harun, dikutip Minggu (13/9/2026).
Dwi menekankan bahwa seorang hakim harus mampu mengelola persidangan secara cermat agar tidak terjerembab dalam pola permohonan terpecah-pecah yang akhirnya membebani jalannya penegakan hukum.
Bagi dia, persoalan substansialnya bukan terletak pada angka frekuensi pengajuan praperadilan, melainkan pada bagaimana pengadilan menggunakan instrumen kewenangannya untuk mencegah permohonan diajukan secara terpisah-pisah.
Apabila materi keberatan yang diajukan memiliki substansi berbeda, pengadilan dapat menata sejak awal.
Namun, jika hakim sendiri membiarkan permohonan-permohonan susulan tersebut masuk tanpa penolakan tegas, pemohon tidak semestinya langsung dicap melakukan penyalahgunaan mekanisme peradilan (abuse of process).
Selain itu, Dwi mengingatkan bahwa ranah praperadilan memiliki sifat yang limitatif.
Instrumen hukum ini tidak boleh diseret untuk masuk memeriksa materi pembuktian unsur-unsur tindak pidana, melainkan murni difokuskan untuk menguji aspek formil—seperti keabsahan prosedur penetapan tersangka serta terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Polemik deretan praperadilan Roy Suryo pada akhirnya membuka perdebatan yang lebih luas: bukan sekadar menghitung berapa kali langkah hukum itu ditempuh, melainkan menuntut ketegasan aparat peradilan dalam menjaga fungsi kontrol hukum agar tetap berjalan proporsional tanpa mengorbankan kepastian pemeriksaan di tingkat pokok perkara.