Gibran Makin Terpojok! Ijazah S1 Disinggung Pakar Hukum, Ahok Soroti Putusan MK

DEMOCRAZY.ID – Perdebatan mengenai pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga pada ketentuan mengenai dokumen pendidikan.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 tidak hanya berkaitan dengan perubahan ketentuan usia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Denny, terdapat pula perubahan ketentuan administratif mengenai dokumen pendidikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Di tengah kembali munculnya isu tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut mengkritik praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Ahok mengaku pesimistis prinsip-prinsip konstitusi dapat dijalankan secara konsisten.

Ahok menyinggung Putusan MK yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam proses pencalonan Gibran menjelang Pilpres 2024.

Menurut Ahok, putusan MK tersebut semestinya tidak serta-merta diterapkan tanpa memperhatikan mekanisme pembentukan undang-undang.

“Dulu putusin umur wapres, langsung berlaku. MK langsung berlaku,” celetuk Ahok, dikutip pada Minggu (9/8/2026).

Ia kemudian mempertanyakan mekanisme konstitusional setelah putusan tersebut diterbitkan.

“Padahal harusnya balik ke DPR dong, secara konstitusi ya,” kata Ahok.

Putusan tersebut memang menjadi sorotan publik karena membuka peluang bagi Gibran, yang saat itu belum memenuhi batas usia sebagaimana ketentuan sebelumnya, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Denny Singgung Syarat Pendidikan

Selain persoalan usia, Denny Indrayana kembali mengangkat isu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Denny menyatakan, selain perubahan syarat usia melalui Putusan MK Nomor 90, terdapat ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen pendidikan bagi bakal calon.

Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Menurut Denny, ketentuan itu memungkinkan bakal calon yang tidak dapat menunjukkan dokumen ijazah SMA atau sederajat untuk menggunakan dokumen pendidikan perguruan tinggi sebagai bukti pendidikan.

Denny mengaitkan ketentuan tersebut dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, persoalan mengenai ketentuan pendidikan dan penerapannya tetap perlu dilihat berdasarkan bunyi aturan, konteks penerbitannya, serta mekanisme verifikasi persyaratan calon oleh KPU.

Ahok Kritik Putusan yang Dinilai Tidak Konsisten Dijalankan

Ahok kemudian memperluas kritiknya terhadap praktik ketatanegaraan.

Ia menilai terdapat putusan atau ketentuan hukum tertentu yang dianggap tidak dijalankan secara konsisten.

Salah satu yang disinggung Ahok adalah persoalan rangkap jabatan wakil menteri.

“Nah sekarang diputuskan wamen gak boleh tangkap jabatan, dicuekin tuh,” ujarnya.

Ahok juga menyinggung polemik mengenai anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil.

Menurut dia, aturan mengenai hal tersebut justru tengah mengalami perubahan.

“Atau TNI, Polri yang jabat-jabatan harus mundur. Malah ini udah dirubah, undang-undang mau dirubah,” katanya.

Bagi Ahok, persoalan tersebut menunjukkan adanya problem dalam konsistensi penerapan prinsip konstitusional.

Pesimistis terhadap Kepatuhan Konstitusi

Rangkaian persoalan tersebut membuat Ahok mengaku pesimistis terhadap masa depan penegakan konstitusi di Indonesia.

“Makanya saya bilang, jangan harap lagi lah negara ini bisa taat konstitusi, kalau yang konstitusi dasar saja sudah diroboh,” kata Ahok.

Pernyataan Ahok menambah panjang perdebatan mengenai hubungan antara putusan lembaga peradilan, pembentukan undang-undang, dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Sementara itu, sorotan Denny terhadap pencalonan Gibran kembali membuka perdebatan mengenai proses Pilpres 2024, khususnya soal perubahan syarat usia dan persyaratan administratif calon.

Dua isu tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda.

Perubahan batas usia berkaitan dengan tafsir dan putusan MK, sedangkan persyaratan dokumen pendidikan berkaitan dengan regulasi teknis penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, untuk menilai ada atau tidaknya persoalan dalam pencalonan Gibran, masing-masing ketentuan perlu diperiksa berdasarkan norma hukum yang berlaku, kronologi penerbitannya, serta keputusan lembaga yang berwenang.

Perdebatan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut Gibran sebagai individu, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana putusan lembaga negara, aturan pemilu, dan prinsip konstitusi diterapkan secara konsisten dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Artikel terkait lainnya