Eks Komisioner KPU Blak-Blakan Soal Pasal ‘Karpet Merah’ Untuk Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pegiat pemilu Titi Anggraini menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dinilai memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu menyebutkan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf […]