Borok Dokumen Pendidikan Gibran Dikuliti Lagi! Ahmad Khozinudin Bongkar Kejanggalan Fatal, Soroti Grade 12 UTS

DEMOCRAZY.ID – Keterangan mengenai pendidikan Grade 12 di UTS Insearch menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam laporan dugaan tindak pidana terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum D. Samsudin alias Ustadz Raja dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Ahmad Khozinudin, meminta kepolisian tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen, tetapi juga menelusuri kebenaran setiap informasi yang tercantum di dalamnya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai penyelesaian pendidikan Grade 12 di UTS Insearch dan penyetaraannya dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan.

“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujar Khozinudin, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Khozinudin, keterangan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan dasar administratif yang digunakan.

Persoalkan Keterangan Penyetaraan Pendidikan

Khozinudin kemudian menyoroti keterangan mengenai penyetaraan pendidikan Grade 12 UTS dengan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Ia mengatakan, apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan bahwa keterangan tersebut tidak sesuai fakta, hal itu menurutnya dapat berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu.

“Grade 12 UTS itu dianggap setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan. Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pelapor.

Ada atau tidaknya keterangan yang tidak benar serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Khozinudin juga menegaskan pihaknya tidak mengambil alih kewenangan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Sebaliknya, mereka meminta kepolisian memeriksa apakah informasi dalam dokumen tersebut benar secara faktual maupun administratif.

Fokus pada Isi, Bukan Sekadar Bentuk Surat

Khozinudin menjelaskan dokumen yang dipersoalkan merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut dia, pihak yang menerbitkan dokumen turut diadukan.

Sementara Gibran juga dilaporkan karena disebut sebagai pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan.

“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” katanya.

Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Fokus laporan, kata dia, bukan semata-mata menentukan apakah surat tersebut secara fisik asli atau palsu, melainkan memeriksa kebenaran informasi yang terdapat di dalamnya.

“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya, jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” kata Ahmad.

Karena itu, pihak pelapor meminta Bareskrim menelusuri asal-usul informasi pendidikan yang dicantumkan dalam dokumen, dasar penyetaraan yang digunakan, serta proses penerbitannya.

KPU Diminta Ikut Ditelusuri

Selain isi dokumen, pihak pelapor juga meminta penyidik menelusuri bagaimana dokumen tersebut diterima dan diverifikasi dalam proses pencalonan Gibran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai pihak yang menerima berkas pencalonan tersebut.

Menurut Khozinudin, pemeriksaan terhadap proses tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah dokumen yang dipersoalkan telah melalui verifikasi administratif maupun faktual.

“Itu bagian yang kita minta, kita mohon kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada tahap-tahap yang menjangkau itu. Karena memang selain digunakan oleh beliau, penerima berkas ini kan KPU,” katanya.

Dengan demikian, pihak pelapor meminta penyelidikan tidak berhenti pada dokumen itu sendiri, tetapi juga mencakup proses penerimaan dan verifikasi dokumen dalam tahapan pencalonan.

Gibran Berpotensi Dimintai Klarifikasi

Khozinudin juga membuka kemungkinan penyidik meminta klarifikasi dari Gibran sebagai pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan.

“Namun nanti juga ada pihak-pihak yang lain yang juga akan dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah meminta klarifikasi dari pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses pencalonannya sebagai cawapres di 2024,” ujarnya.

Selain klarifikasi dari pihak-pihak terkait, metode pemeriksaan terhadap dokumen juga diserahkan kepada penyidik.

Khozinudin menyebut kemungkinan pemeriksaan forensik dapat dilakukan apabila dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan.

Dugaan Masih Menunggu Hasil Penyelidikan

Persoalan Grade 12 UTS tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta pihak pelapor untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, materi laporan dan pernyataan kuasa hukum belum menjadi penetapan bahwa keterangan dalam dokumen tersebut benar atau tidak benar, apalagi membuktikan adanya tindak pidana.

Penentuan mengenai keabsahan informasi, proses penerbitan dokumen, serta ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, isu utama dalam laporan tersebut saat ini adalah permintaan agar kepolisian menguji kebenaran isi dokumen, termasuk keterangan mengenai pendidikan Grade 12 di UTS dan dasar penyetaraannya dengan pendidikan menengah di Indonesia.

Artikel terkait lainnya