Roy Suryo Bawa ‘Bukti Baru’ Soal Dokumen Pendidikan Gibran: Cap Beda, Legalisasi Dipertanyakan!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak henti-hentinya menjadi perhatian publik.

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, turut memberikan pandangannya terkait dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Roy Suryo menekankan masih ada peluang bagi polemik tersebut untuk mendapatkan perhatian publik meskipun prosesnya disebut telah memasuki masa akhir atau injury time.

Kata dia, terdapat dokumen yang baru diketahui setelah muncul dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Meskipun ini sudah injury time, tetapi injury time itu masih mungkin saja ada hal,” ujar Roy Suryo, Senin (5/10/2026).

Pertanyakan Dua Surat Keterangan

Roy kemudian menyinggung dokumen yang disebutnya berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Ia mengaku menemukan perbedaan pada surat keterangan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

“Karena ini baru diketahui kemarin ketika ada pembuktian di sidang Mahkamah Konstitusi ketika Kemdibut mengeluarkan buktinya,” tukasnya.

Roy kemudian meminta publik memperhatikan bagian cap pada dua dokumen yang dibandingkannya.

“Teman-teman lihat, dari surat keterangan saja, beda. Lihat itu capnya, yang satu capnya berwarna biru, yang satu capnya berwarna merah,” ucap dia.

Menurut Roy, perbedaan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

“Posisinya saja beda, ini yang palsu yang mana? Dua-duanya palsu bisa, tapi kalau dua-duanya asli gak bisa,” lanjutnya.

Roy Klaim Sudah Melakukan Analisis

Roy mengatakan dirinya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menggunakan metode yang ia sebut sebagai ELA.

Ia menyebut hasil analisis tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sebuah podcast.

“Ini sudah saya ELA juga dan nanti akan ada analisis saya di salah satu podcast,” sebutnya.

Roy juga menyinggung adanya bagian dokumen yang mengalami kerusakan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Salah satunya rusak ketika di-LEA, yang mana itu yang rusak? Nah itu akan jelas nanti,” katanya.

Ia menegaskan alasan dirinya baru menyampaikan persoalan tersebut karena dokumen yang dimaksud baru muncul dalam proses persidangan.

Sebut Pemohon Tidak Menerima Dokumen

Roy juga mempertanyakan proses pemberian dokumen tersebut dalam persidangan MK.

Kata dia, dokumen dari Kemendikbud tersebut sebelumnya tidak diberikan kepada pihak pemohon.

“Jadi kenapa saya baru ngomong sekarang, karena ini memang baru keluar kemarin dan kemarin pun pihak pemohon tidak dikasih,” Roy menuturkan.

“Yang dikasih hanya Majelis Hakim, jqdi saya harus menggunakan segala cara. Alhamdulillah dapat yang dari Kemendikbud ini,” tambahnya.

Roy kemudian menyebut dokumen yang diperolehnya dari Kemendikbud memiliki perbedaan yang menurutnya cukup terlihat.

“Dan yang dari Kemendikbud jelas banget, lihat warnanya. Warnanya saja bukan masalah ini ya. Ini legalisasi ini juga fatal,” timpalnya.

Persoalkan Legalitas Dokumen

Selain warna dan posisi cap, Roy juga mempersoalkan pihak yang melakukan legalisasi dokumen tersebut.

“Masa dilegalisir oleh kepala TU untuk seorang calon wapres,” kata Roy.

Ia kemudian membandingkannya dengan dokumen yang disebutnya berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wali kota.

“Ini legalisir untuk calon wali kota, ini harusnya gak bisa diterbitkan dua kali,” jelasnya.

Roy berujar, surat penyetaraan semestinya hanya diterbitkan satu kali.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila terdapat dokumen berbeda yang mengatasnamakan surat penyetaraan tersebut.

“Surat penyetaraan itu hanya terbit sekali dan sekalipun harusnya sama,” terangnya.

Roy kembali menegaskan bahwa perbedaan dokumen tersebut menurutnya perlu mendapat penjelasan.

“Sama, kalaupun ini dilegalisir, capnya ini, harusnya ini juga,” tandasnya.

Ia berharap temuan yang disampaikannya tetap dapat menjadi bagian dari perdebatan publik meskipun proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah memasuki tahap akhir.

“Nah, jadi dengan adanya itu, maka ini sudah, meskipun injury time, moga-moga ini masih bisa jadi, setidaknya di jawab wacana publik,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya