DEMOCRAZY.ID – Tokoh pergerakan Syahganda Nainggolan menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
Menurut Syahganda, perubahan tersebut diperlukan agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
Pandangan itu disampaikan Syahganda saat berbincang dengan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam siniar yang tayang pada 3 Oktober 2026.
Syahganda menilai peran Gibran sebagai wakil presiden belum sesuai dengan ekspektasinya.
Ia kemudian membandingkan peran Gibran dengan Jusuf Kalla saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Boediono.
“Waktu Jusuf Kalla sama SBY, JK itu menangani persoalan Aceh, gempa bumi, ekonomi, dia bekerja. Dulu Boediono bekerja. Nah, ini wapres tidak bekerja. Untuk gunting pita dalam suatu proyek besar itu, seorang wapres juga harus punya wibawa. Ini wapresnya enggak ada wibawa,” kritik Syahganda.
Selain menyoroti peran Gibran, Syahganda juga mengaitkan usulannya dengan polemik dokumen pendidikan dan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Makanya saya bilang, sebenarnya saatnya juga wapres Gibran ini diganti. Is enough, ya kan? Anda itu enggak pantas lagi, sudah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi, dan lain-lain. Udah, selesai aja,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Syahganda di tengah proses hukum terkait syarat pendidikan Gibran yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Syahganda menyadari pergantian wakil presiden tidak hanya memiliki konsekuensi ketatanegaraan, tetapi juga dapat berdampak pada konfigurasi politik.
Karena itu, ia mengusulkan adanya kompensasi politik apabila Gibran diganti.
Salah satu skenario yang disampaikannya adalah memberikan posisi menteri kepada kelompok politik yang terdampak.
Syahganda bahkan menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai salah satu nama yang menurutnya dapat masuk dalam skenario tersebut.
“Dihargai aja, satu kursi wapres itu ekuivalen dengan berapa menteri? Kan boleh dong PSI dikasih kompensasi. Dia bisa juga ganti anaknya, Kaesang, jadi menteri kan. Gantiin Erick Thohir. Ngapain misalkan Erick Thohir dipertahankan sekian lama kalau tidak ada prestasi signifikan di olahraga? Ganti aja Kaesang jadi Menteri Olahraga. Kira-kira begitu,” jelas Syahganda.
Usulan tersebut merupakan skenario politik yang disampaikan Syahganda, bukan keputusan atau kebijakan resmi pemerintah maupun PSI.
Mekanisme Pengisian Wakil PresidenSyahganda juga menyinggung mekanisme konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Syahganda berharap figur yang nantinya mendampingi Prabowo merupakan teknokrat atau politisi berpengalaman yang dapat menjadi mitra kerja aktif Presiden.
“Kita cari orang yang kalau Prabowo di luar negeri, dia bisa bekerja. Kalau Prabowo ke Indonesia Timur, dia urus Indonesia Barat. Kalau Prabowo urusan udara, dia bisa urusan laut. Nah, ini yang harus dicari,” tutup Syahganda.
Syahganda sendiri baru dilantik Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada 2 Oktober 2026.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026.
[VIDEO]