DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan yang diajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada pilpres 2024.
Dari putusan tersebut, publik menyakini bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat sebagaimana syarat untuk bisa mencalonkan diri.
Keyakinan itu diperkuat dengan pertimbangan hukum MK yang menyatakan bahwa tidak menemukan dokumen yang bisa membuktikan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat.
Setelah sepakan putusan tersebut berlalu, publik kini menantikan sikap wakil rakyat di DPR RI.
Itu karena sejumlah desakan elemen masyarakat telah diajukan secara resmi baik penggunaan hak angket, pembentukan pansus untuk pemakzulan Wapres Gibran.
Pengacara sekaligis pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, turut menyoroti para politisi yang ada di DPR RI.
Pasalnya, hanya segelintir yang telah menyampaikan pandangan atas desakan publik terhadap usul pemakzulan Gibran tersebut.
“BEGITU RAKYAT MENGGULUNG, HANYA ADA 2 PARTAI YANG MENOLAK IMPEACHMENT: PSI & GELORA,” kata Nazlira Alhabsy.
Dia lantas merinci politisi di DPR yang telah ditempatkan partainya untuk menyampaikan pendapat atas layaknya diusulkan masuk dalam hak angket DPR atas putusan MK terkait ketiadaannya ijazah Gibran.
Para anggota dewan maupun politisi yang angkat suara terkait putusan MK seperti Komarudin Watubun, Ryke Diah Pitaloka, dan Deddy Sitorus dari PDIP, Eka Widodo (Anggota Komisi II DPR RI) dan Muhammad Khozin dari PKB, Al Muzzammil Yusuf (Presiden PKS), Andi Arief (politisi Demokrat), Ahmad Doli Kurnia dari Golkar.
Nazlira berharap kader partai-partai lain terutama yang memiliki kursi di parlemen untuk berani bersuara.
Misalnya kader Nasdem, Gerindra, PAN, dan partai lainnya.
Begitu juga partai yang tidak memiliki perwakilan di senayan tetap diharapkan menyampaikan saran atau dukungan kepada DPR untuk segera membentuk pansus atau hak angket.
“Nasdem, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, Perindo adalah partai-partai yg ditunggu-tunggu keberaniannya menyodorkan kadernya untuk bersuara terkait dukungannya atas hak angket putusan MK nomor 90 tgl.6 Oktober 2026, yg menyatakan Gibran tidak memiliki Ijazah SMA,” kata Nazlira Alhabsy.
Sebelumnya, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) beberapa hari belakangan aktif melakukan gerakan untuk mendesak partai politik hingga fraksi-fraksi di DPR untuk segera menggunakan hak angket guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Aliansi itu telah melakukan audensi dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI, kemudian ke kantor DPP PKS, hingga Fraksi PKB DPR RI.
Dalam audiensinya itu, elemen masyarakat yang dimotori pengamat politik Ray Rangkuti itu mendesak wakil rakyat segera bersikap.
Dia mengungkap, setelah sepekan berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan nomor 01-PHPU.press-24-2026 pada 6 Oktober 2026, bangsa dinilai dalam keadaan ganjil ketika MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Kondisi itu menurutnya berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden.
MK juga menegaskan bahwa Certificate of Attendace bukanlah bukti kelulusan, melainkan bukti pernah hadir dalam proses pendidikan.
Aliansi Kolektif Sipil dalam audensinya itu setidaknya menyampaikan empat desakan konkret.
Yang pertama, mendesak Fraksi Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan Undang-Undang MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dengan lebih dari 100 kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi dibalik sikap fraksi lain.
Yang kedua, mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu.
Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI sebagaimana telah kami desak sebelum putusan, tetapi tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelelaian dan manipulasi pencalonan.
Ketiga, mendesak kepada para pimpinan partai politik untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI, karena konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata, dan penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat bukan sesama elit partai.
Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai yang esensial yakni agregator kepentingan publik.
Keempat, mendesak kepada Gibran Rakabuming Raka secara ksatria untuk mundur dari jabatan wakil presiden atau setidak-setidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini.
Dia menilai, dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang mahkamah tidak dapat dihadirkan, belakangan di ruang konfrensi pers untuk menganulir putusan yang sudah final and binding.
Mereka juga menilai bahwa pemakzulan bukan sebuah vonis.
Karena itu, mengingatkan mengingatkan kepada DPR bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi.
Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di Republik ini, tidak adanya tindaklanjut justru beresiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaran pamilu dan juga pranata demokrasi seperti DPR RI.
Aliansi lebih lanjut menjelaskan bahwa demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, tetapi juga ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban.
Jika syarat yang sama dapat diabaikan untuk jabatan wakil presiden, maka hukum telah berhenti berlaku sama bagi semua orang.
Kesetiaan kepada konstitusi harus ditempatkan di atas kalkulasi politik jangka pendek yang tidak mengedepankan aspirasi publik.
“Terakhir kami mengajak kepada seluruh elemen rakyat, elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal tindaklanjut putusan MK dan mendorong DPR untuk menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel,” bunyi pernyataan Aliansi Kolektif Sipil tersebut.