Parah! Deddy Sitorus Panen Kecaman Usai Usir Wartawan dan Hina ‘Kalian Rombongan Sirkus’

DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus (Deddy Sitorus) kembali viral dan menuai kecaman publik pasca diduga melecehkan rombongan jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis (30/7/2026).

Insiden ini terjadi jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah kepala daerah.

Saat para pewarta berkumpul di pinggir ruangan untuk meliput, Deddy justru mengusir mereka dengan menggunakan diksi yang merendahkan.

“Jangan di sini, seperti sirkus saja, tolong ke atas semuanya,” cetus Deddy.

Rapat yang digelar di tengah masa reses tersebut mengagendakan pembahasan yang sangat krusial menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat itu ditujukan untuk membedah ulang skema keuangan daerah yang saat ini terbebani, terutama untuk mengevaluasi nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, alih-alih menghargai fungsi pers sebagai pilar transparansi bagi publik yang tengah menanti kejelasan nasib PPPK, Deddy justru memilih untuk mengerdilkan dan merendahkan para pembawa pesan.

PWI Sesalkan Ucapan ‘Kayak Sirkus’ Deddy PDIP: Apa Pun Konteksnya, Tak Patut

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus yang menyebut ‘kayak sirkus’ dalam rapat DPR bersama Kemendagri di Senayan yang tengah diliput wartawan.

PWI menilai, apa pun konteksnya, penggunaan diksi tersebut tidak pantas dan tak patut.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan wartawan yang hadir di lingkungan DPR sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kehadiran wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang.

“Saya menyesalkan apabila benar ada pernyataan yang menyebut kehadiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai ‘kayak sirkus’. Apa pun konteksnya, diksi tersebut tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik karena dapat dimaknai merendahkan profesi wartawan,” kata Anrico dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Anrico menilai semestinya Deddy PDIP menghormati cara kerja jurnalistik.

Ia pun berharap pejabat publik dapat menjaga komunikasi dengan insan pers.

“Wartawan hadir di ruang rapat DPR untuk menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap anggota DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan insan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anrico mengatakan PWI Pusat berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Ia berharap pejabat bisa hati-hati mengemukakan pernyataan di publik.

“PWI Pusat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, disertai klarifikasi apabila diperlukan. Ke depan, kami berharap seluruh pejabat publik lebih bijak dalam memilih kata-kata agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan maupun mengganggu kemitraan yang baik antara pers dan lembaga negara,” tutur Anrico.

Klarifikasi Deddy Sitorus

Deddy Yevri Sitorus membantah tudingan telah menghina profesi wartawan saat rapat Komisi II DPR. Deddy mengatakan ucapannya soal ‘kayak sirkus’ tak ditujukan kepada wartawan.

“Menanggapi pernyataan Koordinator KWP mengenai tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Berikut 6 poin pernyataan Deddy mengenai ucapan ‘kayak sirkus’:

1. Saya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan.

2. Pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat tersebut adalah: ‘Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.’ Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir.

3. Saya tidak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat.

4. Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

5. Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, saya berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.

6. Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya menghargai kerja-kerja jurnalistik dan berharap hubungan baik antara anggota DPR RI dengan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi senantiasa terjaga. Perbedaan pandangan maupun kesalahpahaman semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

Deddy mengaku siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers jika masih ada keraguan terkait pernyataannya.

Namun, dia menegaskan tak pernah berniat menghina wartawan.

“Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yg saya sampaikan saya menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers. Namun, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun kata-kata dari saya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk merendahkan atau menghina profesi wartawan,” tuturnya.

Rekam Jejak Deddy Sitorus

Bagi publik yang mengikuti rekam jejak politikus kelahiran Tanjung Selor, 18 Desember 1971 ini, lontaran kalimat merendahkan tersebut rupanya bukan barang baru.

Jauh sebelum insiden “sirkus”, Deddy sempat menjadi bulan-bulanan warganet akibat pernyataan kontroversialnya di sebuah acara televisi pada Desember 2024 lalu.

Kala itu, ia tidak terima dan tampak kesal saat besaran tunjangan rumah anggota dewan yang mencapai Rp50 juta per bulan dibandingkan dengan upah pekerja berskala UMR (Upah Minimum Regional).

Ia lantas menyebut perbandingan itu sebagai sebuah “sesat logika”.

Puncaknya, ia dengan enteng melontarkan istilah “rakyat jelata.”

Profil Deddy Sitorus

Deddy Sitorus adalah wakil rakyat yang digaji dan dibayar tunjangan melalui uang negara.

Sumber pendapatan terbesar APBN Indonesia adalah penerimaan perpajakan, yang mencakup pajak dalam negeri, bea, serta cukai.

Sektor ini menyumbang lebih dari 82% dari total keseluruhan pendapatan negara.

Deddy Sitorus adalah politisi PDI Perjuangan.

Ia merupakan alumnus Universitas Indonesia (UI) yang pernah menjabat sebagai Komisaris di BUMN seperti PT Waskita Beton Precast dan PTPN III Holding ini tercatat memiliki kekayaan fantastis.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta kekayaan bersih Deddy menembus angka Rp18.977.891.109 (Rp18,98 miliar).

Rinciannya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp9,92 miliar, disusul kas dan setara kas Rp7,78 miliar, kendaraan Rp1,15 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp130 juta.

Menariknya, ia tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.

Kekayaan belasan miliar tersebut makin disokong oleh aliran dana tak berseri dari APBN.

Mengingat kembali pengungkapan blak-blakan oleh penyanyi sekaligus mantan anggota DPR, Krisdayanti pada 2021 lalu, fasilitas yang diterima wakil rakyat sangatlah memanjakan.

Mulai dari gaji pokok Rp16 juta, tunjangan Rp59 juta, dana aspirasi Rp450 juta (lima kali setahun), hingga dana kunjungan dapil mencapai Rp140 juta (delapan kali setahun).

Artikel terkait lainnya