DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Selasa (6/10/2026).
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan digelar pukul 20.00 WIB.
Sebelum putusan dibacakan, rangkaian persidangan telah memunculkan sejumlah fakta mulai dari pihak yang menggugat, dokumen pendidikan Gibran, proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga dinamika di ruang sidang.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Enam di antaranya merupakan purnawirawan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko, dan Moeryono Aladin.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026, kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Salah satu dalil yang diajukan berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan itu mengecualikan bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon yang bersekolah di luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon, Denny Indrayana, menilai ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam aturan yang digunakan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019 sehingga pemohon mempertanyakan kemunculannya pada Pemilu 2024.
Pemohon menyoroti penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan surat tersebut diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam dan mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
“Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari 1 hari,” kata Bambang dalam sidang perdana.
Proses verifikasi dokumen Gibran juga dipertanyakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pada 23 September 2026.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui lembaganya tidak mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan,” jawab Afifuddin ketika ditanya Saldi mengenai proses tersebut.
Persidangan pada 2 Oktober 2026 turut membahas dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch di Sydney, Australia.
Taufiq Damarjati dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut dokumen yang diterima kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.
Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati kemudian menjelaskan bahwa Certificate of Attendance umumnya berkaitan dengan persentase kehadiran selama mengikuti pendidikan dan diterbitkan berdasarkan permintaan.
Program pathway yang ditempuh Gibran di Australia juga menjadi bagian dari pemeriksaan MK.
Yuli Rahmawati menyatakan pemerintah Australia tidak pernah menyebut program pathway sebagai pendidikan yang setara dengan senior secondary school atau SMA.
“Pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik vocational education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan senior secondary school,” ujar Yuli dalam persidangan.
Keterangan Yuli juga menyangkut keberadaan arsip pendidikan Gibran di perwakilan Indonesia di Australia.
Ia menyebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra tidak menyimpan data hasil studi Gibran di UTS Insearch Sydney, sementara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney juga tidak menemukan permohonan dokumen terkait pendidikan tersebut.
Yuli menjelaskan tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia yang bersekolah di Australia untuk melaporkan hasil studinya kepada perwakilan Indonesia.
Dinamika lain terjadi pada sidang 1 Oktober 2026 ketika Muhammad Rullyandi, ahli yang diajukan pihak Gibran, diminta mengklarifikasi pernyataannya mengenai persidangan MK.
Rullyandi sebelumnya menyebut persidangan tersebut ilegal dan kemudian mencabut pernyataan itu saat berada di ruang sidang, dengan alasan berada dalam kondisi tertekan.
Setelah sidang diskors untuk membahas persoalan tersebut, majelis hakim memutuskan hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi, sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Pemohon selanjutnya meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.