DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menduga belum diperiksanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan belum adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Chairul Huda kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Chairul, secara materiil dan konstruksi perkara, dugaan keterlibatan Nusron dinilai cukup kuat.
Hal ini mengacu pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, hingga ditemukannya barang bukti uang tunai lebih dari Rp106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka.
Meski demikian, status Nusron sebagai pejabat pembantu presiden di Kabinet Merah Putih memerlukan prosedur khusus untuk pemeriksaan hukum.
“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi,” kata Chairul.
Selain masalah perizinan dari Presiden, Chairul menambahkan bahwa penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman pembuktian materiil.
Salah satu hal yang disorot publik di media massa maupun media sosial adalah adanya isu dugaan aliran dana korupsi tersebut ke gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
“Di media massa dan media sosial kita kan melihat informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya kemarin. Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait dengan Nusron Wahid atau tokoh yang lain,” beber Chairul.
Dugaan itu, menurut Chairul, memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum lebih jauh oleh KPK.
“Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi. Apakah penggunaan uang itu semata-mata sebagai aspek kontributif dalam kegiatan keagamaan, atau justru sebagai modus dari bentuk pencucian uang (TPPU). Itu memerlukan pendalaman lebih jauh,” terangnya.
Di sisi lain, desakan publik agar Nusron Wahid mengambil langkah politik kian menguat.
Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan, meminta Nusron untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kredibilitas dan kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Syahganda menilai Nusron seharusnya bertindak gentleman tanpa perlu menunggu selesainya proses hukum di KPK.