DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia (PAGI) Fritz Alor Boy menyoroti gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengingatkan posisi presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Menurut Fritz, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Karena itu, ia menilai konsekuensi politik dan ketatanegaraan dari pemakzulan tidak bisa dilihat hanya dari posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Presiden dan wakil presiden satu paket. Jika pemakzulan terjadi, keduanya turun bersamaan. Bukan satu hanya Gibran, tapi jatuhnya pemerintahan,” kata Fritz melalui unggahannya di Threads, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Fritz di tengah persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali digelar Mahkamah Konstitusi.
Fritz merupakan pendukung Joko Widodo-Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga mengaku pernah mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024.
Karena itu, Fritz menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya belum menunjukkan sikap terbuka terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi wakil presidennya.
“Pendukung Prabowo jangan senang Gibran diganggu di MK. Ayo kita bersatu melawan Denny Indrayana,” ujar Fritz.
View on Threads
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang keempat perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
MK juga mengagendakan pengesahan alat bukti tambahan.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Salah satu materi yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan adanya cacat administratif ataupun manipulasi dalam penyusunan ketentuan pencalonan yang berkaitan dengan bukti kelulusan pendidikan.
Hasyim menjelaskan ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Norma tersebut memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim dalam persidangan.
Hasyim mengatakan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, munculnya Pasal 18 ayat (3) juga tidak terlepas dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Masukan tersebut, kata Hasyim, berkaitan dengan banyaknya calon anggota legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan ijazah karena menempuh pendidikan di luar negeri.
Penjelasan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap dalil pemohon yang menilai ketentuan pengecualian bukti kelulusan sengaja dibuat untuk meloloskan calon tertentu pada Pemilu 2024.
Dengan demikian, terdapat dua posisi yang berhadapan dalam persidangan.
Pemohon mempersoalkan ketentuan pendidikan tersebut sebagai bagian dari dugaan persoalan administratif dalam pencalonan Gibran.
Sementara Hasyim sebagai mantan Ketua KPU periode 2022-2024 menyatakan aturan tersebut disusun melalui proses kelembagaan dan bukan untuk menguntungkan calon tertentu.
Perdebatan mengenai ketentuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan MK dalam perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
Di luar ruang sidang, pernyataan Fritz Alor Boy memperlebar isu tersebut ke ranah politik.
Ia menekankan bahwa gugatan terhadap Gibran tidak semata menyangkut posisi wakil presiden, tetapi juga menyentuh keberlanjutan pasangan presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pemilu 2024.
Namun, konsekuensi ketatanegaraan dari suatu proses pemberhentian presiden dan wakil presiden tetap harus merujuk pada mekanisme yang diatur dalam konstitusi, termasuk prosedur yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi.
Untuk saat ini, proses di MK masih berada pada tahap pemeriksaan perkara.
Belum ada putusan yang menentukan apakah dalil para pemohon mengenai pencalonan Gibran terbukti atau tidak.