Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Dosen IPB Tantang KPU Buka Dokumen: Ini Tanggung Jawab Moral Pejabat Publik!

DEMOCRAZY.ID – Bergulirnya persidangan sengketa ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan tajam dari akademisi sekaligus Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Meilanie Buitenzorgy.

Meilanie, yang mengklaim sebagai salah satu pihak paling awal menyuarakan kejanggalan dokumen pendidikan Gibran sejak akhir 2023, mengapresiasi langkah hukum yang diajukan oleh Tim Hukum Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, dinamika isu ijazah ini tidak terlepas dari pergeseran peta politik nasional.

“Akhirnya masalah ijazah SMA Gibran ini sampai juga ke babak persidangan MK. Meskipun bukan pendukung Prof Denny, saya sangat mendukung langkah beliau membawa masalah ini ke jalur konstitusi untuk diuji secara transparan,” ujar Meilanie Buitenzorgy dikutip fajar.co.id dari akun media sosialnya, Jumat (25/9/2026).

Pergeseran Peta Politik: Dari Kemesraan hingga Pecah Kongsi

Meilanie menganalisis evolusi Isu ijazah Gibran sejak rentang tahun 2023 hingga 2026 yang dinilainya kental dengan dimensi politik praktis.

Ia memetakan isu ini ke dalam tiga fase utama:

1. Akhir 2023 (Fase Konsolidasi): Isu keabsahan ijazah pertama kali berembus di media sosial jelang Pilpres 2024, namun dengan cepat meredup.

Menurut Meilanie, saat itu poros Hambalang (Prabowo) dan Solo (Jokowi) masih berada dalam fase kemesraan politik yang solid demi mengamankan kemenangan.Pertengahan 2025 (Fase Peringatan): Isu kembali mencuat ke publik dengan ditemukannya bukti baru (novum).

Muncul dinamika ketegangan politik serta isu keamanan yang dinilai sebagai sinyal saling tekan antar-kekuatan politik.

2. Akhir 2026 (Fase Sengketa PTUN dan MK): Penanganan kasus yang melenggang hingga MK dinilai Meilanie sebagai indikasi kuat adanya perebutan pengaruh atau pecah kongsi di balik layar.

“Sangat kuat kesannya bahwa babak persidangan di MK ini mencerminkan situasi ‘pecah kongsi’ antara kekuatan Hambalang dan Solo. Di saat yang sama, kita bisa mengamati mulai maraknya kembali narasi-narasi di media sosial untuk membangun kembali citra positif (soft selling) keluarga Solo,” tuturnya.

Uji Transparansi dan Beban Moral Pejabat Publik

Meskipun membaca adanya intrik politik di balik layar persidangan, Meilanie mengimbau masyarakat untuk tetap fokus mengawal substansi hukum dan pembuktian dokumen administratif di Mahkamah Konstitusi.

Ia menyoroti aksi Ketua MK, Prof. Saldi Isra, yang mencecar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam persidangan.

Namun, Meilanie mengingatkan agar publik tidak cepat puas sebelum ada putusan hukum yang mengikat dan tegas.

“Publik berharap MK dapat bertindak tegas dengan mendesak Gibran maupun KPU untuk memamerkan dan membuktikan fisik ijazah SMA asli dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch, bukan sekadar Surat Keterangan (Suket) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan,” tegas Meilanie.

Menurut akademisi IPB ini, transparansi dokumen administratif bukan sekadar kepatuhan pada aturan konstitusi, melainkan bentuk kewajiban moral dasar seorang pejabat publik kepada masyarakat.

“Secara administratif dan kewajiban moral, seorang pejabat publik sepatutnya dapat menunjukkan keterpenuhan syarat-syarat dasarnya secara terbuka ketika dipertanyakan oleh publik. Masyarakat tidak boleh lagi dininabobokkan oleh gimmick politik, melainkan harus tetap kritis mengawal penegakan hukum dan etika bernegara,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya