DEMOCRAZY.ID – Kontroversi mengenai riwayat dan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus bergulir.
Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada penyetaraan ijazah setara SMA dari luar negeri, kini muncul klaim anyar yang menyoal jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
Advokat Subhan Palal secara terbuka melontarkan pernyataan bahwa Gibran diduga tidak menyelesaikan atau belum tamat dari jenjang SMP.
Keterangan tersebut menurutnya didapatkan langsung dari pihak sekolah asal Gibran.
transnusaSubhan menceritakan, berdasarkan informasi dari kepala sekolah tempat Gibran mengenyam pendidikan awal, yang bersangkutan sempat pindah ke Singapura saat masih duduk di bangku SMP.
Kepindahan tersebut meninggalkan tanda tanya besar mengenai status kelulusannya di Indonesia.
“Artinya, SMP-nya, menurut keterangan itu, tidak atau belum tamat. Nah saya punya itu buktinya, nanti,” ujar Subhan Palal dikutip dari unggahan kanal YouTube Sentana TV, Jumat (25/9/2026).
Tak berhenti di situ, Subhan juga menyoroti kejanggalan pada aspek administratif pelaporan data riwayat pendidikan Gibran yang sempat dipublikasikan di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut pengamatannya, format penulisan riwayat pendidikan Gibran terlihat berbeda signifikan jika dibandingkan dengan kontestan pilpres lainnya.
Ia menyebutkan, pada riwayat kandidat lain tercantum dengan jelas jenjang akademik terakhir seperti S2 atau S3.
Namun, pada kolom riwayat pendidikan Gibran, sempat muncul tulisan yang dinilai tidak lazim, yakni frasa “Pendidikan Terakhir” di kolom yang seharusnya menerangkan gelar atau jenjang sekolah.
Berbagai spekulasi mengenai status kelulusan SMP maupun tata cara pencantuman riwayat administrasi di KPU ini memicu desakan publik agar dokumen pendidikan resmi milik Gibran dibuka secara transparan.
Langkah ini dinilai penting untuk membedakan antara dugaan subjektif masyarakat dengan fakta hukum yang sah dan terverifikasi oleh lembaga berwenang.
Merespons polemik syarat pendidikan dasar dan administrasi pencalonan cawapres tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan Keadilan bersama Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengambil langkah hukum resmi dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah memulai persidangan.
Gugatan tersebut menyasar dugaan pelanggaran administratif dan manipulatif yang dinilai terjadi selama proses verifikasi dan penetapan syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden di KPU.
Denny Indrayana menegaskan, permohonan yang diajukan ke MK tidak sekadar mempermasalahkan ada atau tidaknya fisik ijazah SMA secara formalitas belaka.
Gugatan tersebut menyasar persoalan yang jauh lebih substansial, yaitu indikasi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).
“Apa yang kami persoalkan di Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar ada atau tidaknya ijazah Gibran, atau sekadar cacat administratif. Ini jauh lebih mendasar dan substantif. Kami menduga ada cacat manipulatif yang dirancang secara terstruktur, sistematis, dan terencana,” tegas Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari tayangan Sentana TV, Rabu (23/9/2026).
Untuk memperkuat permohonan di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana membeberkan setidaknya ada enam indikasi utama yang memperlihatkan dugaan pengaturan prosedur manipulatif dalam proses verifikasi berkas pencalonan:
1. Keberadaan Pasal Privilese: Munculnya Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memberikan perlakuan khusus atau “karpet merah” bagi lulusan luar negeri tanpa kewajiban membuktikan penyetaraan tamat tingkat SMA secara transparan.
2. Aturan Perubahan Unilateral: Ketentuan sejenis Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 tersebut tercatat tidak pernah ada dalam regulasi PKPU pada Pemilu edisi sebelumnya (2009, 2014, maupun 2019).
3. Absen dalam Uji Publik: Ketentuan pasal tersebut sama sekali tidak dicantumkan maupun dibahas saat KPU menggelar uji publik draf PKPU bersama para pemangku kepentingan (stakeholders).
4. Tidak Dimunculkan saat Konsultasi DPR: Dalam rapat konsultasi maraton antara KPU dan Komisi II DPR RI pada 20 September 2023, draf aturan Pasal 18 Ayat 3 tersebut juga terkesan disembunyikan dan tidak dimunculkan.
5. Klausul Kerahasiaan Tiba-Tiba: Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 yang mendadak menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi rahasia yang dikecualikan dari publik—meski akhirnya dicabut setelah gelombang protes masif.
6. Pemusnahan Dokumen Syarat: Adanya aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 yang memerintahkan pemusnahan dokumen fisik persyaratan pencalonan dan hanya menyisakan lembar daftar riwayat hidup.
Menanggapi anggapan sejumlah pihak bahwa gugatan mengenai ijazah dan keabsahan syarat pencalonan ini sudah terlambat (expired), Denny Indrayana menampik keras.
Menurutnya, penegakan konstitusi dan kedaulatan hukum tidak mengenal batas waktu apabila ditemukan bukti baru (novum) atau adanya penyembunyian fakta hukum sejak awal.
Ia menganalogikan perselisihan syarat konstitusional ini dengan aturan diskualifikasi dalam ajang olahraga internasional.
“Jika dalam perlombaan lari Olimpiade 100 meter wanita, dua atau tiga tahun kemudian baru terbukti bahwa pemenang medali emas ternyata seorang laki-laki yang tidak memenuhi syarat, apakah medali emas itu dibiarkan saja? Tentu tidak, medali tersebut wajib dicabut karena sejak awal tidak memenuhi syarat. Begitu pula dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan konstitusi,” ujar Denny memberikan perumpamaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran Rakabuming Raka maupun tim hukum KPU belum memberikan tanggapan resmi terbaru mengenai klaim keberadaan bukti baru terkait jenjang pendidikan SMP yang disampaikan oleh advokat Subhan Palal maupun poin-poin gugatan anyar di MK.