DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mengenai sejumlah isu hukum dan politik terkini, mulai dari kasus tersangka Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dugaan pelemahan penanganan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga kritik publik atas rekam jejaknya semasa menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam wawancara jarak jauh di kanal YouTube pribadinya, “Terus Terang”, yang diunggah Senin (10/8/2026).
Dalam sesi tanya-jawab yang mengangkat pertanyaan dan komentar dari warganet, Mahfud menjawab dari studio di Yogyakarta, sementara pewawancara berada di Jakarta.
Menanggapi pertanyaan soal peluang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, Mahfud menyebut ada tiga skenario yang mungkin terjadi dalam penanganan perkara semacam ini: gugur seluruhnya di praperadilan, gugur sebagian dengan melokalisasi tersangka tertentu untuk melindungi pihak lain, atau perkara diulur hingga publik lupa.
Namun ia menilai Kejaksaan Agung kali ini tampak lebih serius.
“Menurut saya preradilan ini menurut saya cenderung akan ditolak,” ujar Mahfud.
Ia beralasan, secara sosio-politis kejaksaan tidak bisa lagi “main-main terlalu benderang” untuk menutupi kasus tersebut, ditambah alat bukti yang menurutnya sudah lebih dari cukup.
Mahfud juga menanggapi kritik soal langkah kejaksaan yang memverifikasi keaslian emas dan uang dolar bukti perkara ke lembaga forensik asing.
Ia mengaku pernah mengadvokasi kasus serupa di masa lalu, di mana emas dan dolar yang diserahkan sebagai barang bukti kejaksaan belakangan diklaim palsu setelah pihak yang berperkara menang di tingkat kasasi.
“Sekarang kalau nanti dibilang emasnya palsu lagi, gimana?” katanya, sehingga menurutnya verifikasi keaslian barang bukti saat ini adalah langkah yang tepat.
Mahfud menyoroti sepinya perkembangan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini.
Ia mengungkit surat Kejaksaan Agung tertanggal 15 Juni yang memerintahkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia memeriksa kasus MBG, khususnya dapur-dapur yang banyak ditangani Polri.
Surat itu, kata Mahfud, dicabut pada 10 Juli, tak lama setelah perkara Febrie Adriansyah dialihkan dari kepolisian ke kejaksaan.
“Sudah hampir dua minggu nih enggak ada berita MBG, apa perkembangannya, ini sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan,” kata Mahfud.
Ia menyebut kasus MBG sebagai “bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia” yang kini “menjadi lebih kecil” sejak muncul kasus Febrie.
Menurut Mahfud, publik menangkap kesan adanya barter: kasus Febrie “diserahkan” agar kejaksaan tidak terlalu banyak dibongkar, sementara penanganan MBG dilokalisir hanya pada pihak yang sudah telanjur diperiksa, tanpa menyentuh dapur-dapur MBG yang selama ini banyak diberitakan berada di bawah Polri.
“Mudah-mudahan ini semua barter-barter seperti ini bisa dikawal oleh masyarakat agar tetap dibuka kedua kasus ini,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa memperbaiki Indonesia harus berani menanggung risiko, ibarat operasi yang menyakitkan namun perlu dilakukan agar penyakit tidak menjalar.
Mahfud menilai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki niat baik karena bertujuan membangun ekonomi dari desa, namun ia mengingatkan agar program itu tidak “terjerembap” seperti MBG yang dulu selalu dibela sebagai program baik dan pengkritiknya sempat dituding sebagai “antek asing”, padahal belakangan terbukti terjadi korupsi besar-besaran.
Ia menyoroti sejumlah masalah dalam pelaksanaan MBG yang menurutnya perlu jadi pelajaran, di antaranya soal ketepatan sasaran, jaminan kualitas gizi, dan dugaan penyalahgunaan anggaran di lapangan.
“Ratusan orang masih keracunan, itu berarti harus diperbaiki,” katanya.
Secara konsep, Mahfud juga mempertanyakan model KDMP yang menurutnya menyimpang dari gagasan koperasi ala Bung Hatta, karena modalnya berasal dari pinjaman bank-bank Himbara dengan bunga 6 persen yang dibebankan kepada koperasi, bukan modal gotong royong dari bawah.
“Di mana pula modal koperasi itu sampai ada bunga, lalu bayar 6 persen dibayar ke negara setiap tahun?” ujarnya.
Ia turut menyinggung dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gedung koperasi yang menurutnya ada yang dibangun di lokasi tak semestinya, seperti dekat kuburan dan pantai, dengan realisasi anggaran yang jauh lebih kecil dari yang dianggarkan.
Mahfud juga merespons gelombang komentar yang mempertanyakan sikap kritisnya belakangan ini, dengan pertanyaan senada: mengapa ia baru “galak” sekarang, padahal dulu pernah menjabat.
Ia menegaskan sikapnya konsisten sejak sebelum, selama, maupun sesudah menjabat.
“Sebelum masuk pada saat di dalam dan setelah itu ya begini-begini aja,” katanya, sembari menyinggung bahwa pola pertanyaan semacam itu banyak berasal dari akun-akun “buzzer”.
Ia lantas memaparkan sejumlah rekam jejaknya, di antaranya:
Kasus “cicak buaya” semasa menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketika pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dikriminalisasi hingga nyaris membubarkan KPK.
Mahfud mengaku turun tangan mengungkap rekayasa penetapan tersangka tersebut melalui penyadapan komunikasi antarpejabat penegak hukum.
Penyelamatan Pemilu 2009, saat dua pasangan calon presiden mengancam mundur empat hari sebelum pemungutan suara karena masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
MK di bawahnya membuat terobosan aturan agar pemilih yang tak terdaftar tetap bisa memilih menjelang penutupan TPS.
Pembongkaran dugaan suap di internal MK, yang berujung pemecatan seorang panitera dan pengunduran diri seorang hakim konstitusi.
“Saya bongkar dari dalam. Saya tidak menyembunyikan apa yang terjadi di dalam,” ujarnya.
Kelahiran istilah “terstruktur, sistematis, dan masif” (TSM) dalam sengketa pilkada, yang menurutnya pertama kali ia perkenalkan ke tata hukum Indonesia dan masih dipakai hingga kini dalam putusan-putusan MK maupun peraturan KPU dan Bawaslu.
Penanganan kasus Ferdy Sambo saat menjabat Menko Polhukam, ketika ia mendesak agar seluruh personel Divisi Propam Polri dicopot agar penyidikan bisa berjalan independen.
“Saya kirim surat ke Kapolri agar semua orang di Propam dicopot. Kalau malam ini jam sembilan tidak ada pencopotan, saya akan ke istana melapor presiden,” kata Mahfud, mengenang saat itu ia sempat disebut “provokator” oleh sejumlah pihak yang menolak versi pembunuhan berencana.
Pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun, yang sempat tidak dipercaya DPR sebelum akhirnya dikonfirmasi Kementerian Keuangan dalam rapat gabungan komisi.
Penagihan piutang BLBI, di mana ia mengklaim berhasil menagih Rp141 triliun, termasuk aset milik Tommy Soeharto senilai Rp31 triliun, dalam waktu dua tahun menjabat.
Kasus Asabri, yang menurutnya ia bongkar dan laporkan ke Kejaksaan Agung hingga proses hukum berjalan, meski ia menyayangkan vonis “nihil” yang dijatuhkan kepada salah satu terdakwa.
Ia juga membantah anggapan bahwa sikap kritisnya saat ini dipicu kekecewaan atas kekalahan dalam Pilpres 2024.
“Bagi saya Pilpres itu sudah selesai,” ujarnya, seraya menegaskan tetap mengajukan gugatan ke MK atas dasar tanggung jawab kepada konstituen, meski setelah putusan keluar ia menyatakan menerima hasilnya dan mendukung pemerintahan terpilih berjalan.
Mengenai spekulasi pencalonan presiden 2029, Mahfud menegaskan tidak pernah mengajukan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden, termasuk saat maju sebagai cawapres pada 2024 silam yang menurutnya murni atas permintaan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Saya itu tidak pernah maju sebagai cawapres. Saya diminta,” katanya.
Menjawab kritik yang mengaitkannya dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), Mahfud meluruskan bahwa pembubaran HTI terjadi pada 2018, sebelum ia menjabat, di era Menko Polhukam Wiranto.
Ia menyebut dirinya hanya mendukung putusan itu, yang menurutnya terbukti sah di pengadilan setelah HTI dinyatakan dalam kongres internasionalnya berencana membentuk negara khilafah meliputi sejumlah negara Asia Tenggara hingga Australia.
Adapun soal FPI, Mahfud menegaskan organisasi itu sebenarnya tidak pernah dibubarkan, melainkan dinyatakan tidak memiliki status badan hukum (legal standing) karena menolak mendaftar ulang sesuai aturan yang berlaku.
“FPI itu tidak pernah dibubarkan, ya lihat aja kan masih ada FPI, itu dinyatakan tidak punya legal standing,” ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah situasi memanas pasca-kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19, yang memicu kerumunan massa dan ketegangan dengan aparat keamanan.
“Kami tidak menindak FPI, tapi menindak orang yang membikin keresahan,” katanya.
Mahfud turut menanggapi kekhawatiran publik terkait bulan Agustus, yang belakangan diwarnai isu keamanan hingga sejumlah pertokoan meninggikan pagar.
Ia mengakui Agustus memang punya catatan sejarah tersendiri, mulai dari peristiwa “Garuda Biru” pada Agustus 2024 pascapembatalan putusan Mahkamah Agung yang bertentangan dengan putusan MK, hingga aksi demonstrasi 29 Agustus tahun lalu yang berujung kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, seraya menyebut langkah pemerintah mengumpulkan Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai bagian dari antisipasi dini.
“Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,” katanya.
Mahfud juga menyoroti sejumlah janji yang menurutnya belum terealisasi, termasuk usulan pembentukan tim investigasi independen atas kerusuhan 29 Agustus yang pernah diajukan Gerakan Nurani Bangsa (GNB), serta tuntutan “17+8” dari kalangan mahasiswa yang menurutnya juga belum ada hasilnya.
Adapun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sempat dibentuk, kata Mahfud, sudah bubar dengan sendirinya begitu masa tugasnya berakhir, tanpa tindak lanjut yang jelas atas rekomendasi yang dihasilkan.
“Hasilnya nampaknya masuk ke tong sampah saja, enggak apa-apa. Itu bukan urusan saya. Urusan saya adalah bicara kebenaran,” ujarnya.
Mengakhiri sesi wawancara, Mahfud mengajak publik untuk terus menjaga persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia,” pungkasnya.