

DEMOCRAZY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum dipecat dari instansinya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini baru mengambil langkah memberhentikan sementara status jaksa yang bersangkutan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan konsekuensi langsung dari ditetapkannya Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang penanganannya dipegang oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9.
Kebijakan administratif tersebut mulai berlaku secara efektif sejak 31 Juli 2026.
Sebelum penetapan status tersangka tersebut, Jaksa Agung telah lebih dulu menerima surat pengunduran diri Febrie dari posisinya sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026.
Langkah mundur tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di dalam proses penegakan hukum.
Pengunduran diri ini juga erat kaitannya dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang pengalihannya dilakukan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkara rasuah tersebut, Tim 9 Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi, yang terdiri dari Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta masing-masing bernama Nurman Herin dan Don Ritto.
Menanggapi proses hukum yang menjerat kliennya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan sikap tegas.
Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilayangkan kepada kliennya.