DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Terbaru, Tim penyidik Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut sprindik baru tersebut, Tim 9 memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.
Meski demikian, skeptisisme masyarakat bahwa Kejagung bakal mengungkap tuntas tumpukan kasus ini, terlanjur memuncak.
Perhatian publik justru lebih mengarah kepada mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Perbicangan publik di media sosial dalam beberapa hari belakangan ini menyorot peran Grup Bakrie dalam kasus-kasus tersebut.
Perbincangan ini dipicu besaran estimasi total kerugian negara di dua kasus tersebut yang mencapai Rp39,61 triliun.
Publik mempertanyakan dugaan keterlibatan entitas bisnis milik kelompok usaha Bakrie Group yang dinilai tak tersentuh proses hukum, meskipun audit kerugian negara dan kesaksian di muka persidangan mengarahkan indikasi kuat ke kelompok bisnis tersebut.
Publik juga menyoroti kembali “nyanyian lama” terpidana mati/seumur hidup kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), yang menuding adanya praktik tebang pilih oleh aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, dalam proses persidangan di Kejaksaan Agung dan PN Tipikor Jakarta Pusat, pada tahun 2020 silam, Benny Tjokro secara terbuka membuka dugaan keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal dan Nirwan Bakrie.
Menurut Benny, dirinya mengetahui Jiwasraya pernah menempatkan dana dengan membeli saham emiten grup bakrie saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dia mengaku ditunjukkan data portofolio Jiwasraya yang mana perusahaan asuransi pelat merah itu memiliki saham emiten-emiten grup Bakrie.
Kata Benny, ada lebih dari 10 emiten grup Bakrie di Bursa Efek Indonesia, mulai dari perusahaan tambang hingga telekomunikasi.
“Paling besar di 2006 saat mereka beli saham-sahamnya Bakrie Rp4 triliun. Saat itu harga saham Bakrie sedang tinggi-tingginya, sekarang semua nilainya Rp50 per saham, ruginya berapa” ujar Benny ketika itu.
Ketika itu diketahui, memang ada 10 perusahaan milik Grup bakrie, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP), PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY), PT Energi Mega Persadha Tbk. (ENRG), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Darma Hanwa Tbk. (DEWA), dan PT Bumi Resources Mineral Tbk. (BRMS). Selain itu ada juga anak usaha Bakrie di sektor media PT Viva Media Asia Tbk. (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) juga ikut meramaikan lantai bursa.
Berdasarkan audit BPK, perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 16,81 triliun. Lebih dari seperempatnya atau Rp 4,65 triliun disebabkan oleh instrumen saham.
Namun, tak semua kerugian itu berasal dari spekulasi Jiwasraya pada saham-saham grup Bakrie.
Dari 97 saham yang dimiliki Jiwasraya terungkap, ada pula yang terafiliasi dengan perusahaan milik tersangka yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dengan 7 emiten saham serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan 4 saham. Hal inilah yang membuat Bentjok merasa dirinya dan Heru dikorbankan.
Benny kemudian menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyidik Kejaksaan Agung sengaja “melindungi” grup bisnis Bakrie tersebut dan mengorbankan dirinya serta Heru Hidayat untuk menanggung seluruh kerugian negara.
“BPK yang nutupin. Yang nutupi kedua dan Wakil Ketua BPS pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin,” jelas Benny Tjokro yang akrab disapa Bentjok itu.
Ketua BPK (saat itu) Agung Firman Sampurna kontan membantah tudingan Bentjok.
Dia menegaskan, BPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka atau pihak mana yang dilindungi.
“BPK menghitung kerugian negara setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Agung.
Atas tuduhan Benny Tjokro, BPK bahkan melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan audit internal maupun temuan pemeriksaan kerugian negara, Jiwasraya memang diketahui menempatkan dana investasi bernilai triliunan rupiah pada saham-saham gorengan berspesifikasi tinggi (overpriced), termasuk Portofolio saham yang terafiliasi dengan entitas Grup Bakrie.
Tercatat setidaknya ada 8 emiten yang terkait dengan grup usaha ini yang dikoleksi Jiwasraya dengan total nilai perolehan mencapai Rp1,5 Triliun.
Namun, per 31 Desember 2019, nilai pasar saham-saham tersebut anjlok menjadi Rp723,8 Miliar, sehingga memicu anjloknya aset Jiwasraya dengan kekurangan nilai (unrealized loss) mencapai Rp790,3 Miliar (turun 52,20%).
Kemorosotan paling tajam terjadi pada emiten PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang anjlok 93,01% dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang merosot 90,01%.
Kendati nama-nama perusahaan Grup Bakrie kerap muncul dalam dokumen audit portofolio investasi Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Agung tidak pernah menetapkan Nirwan Bakrie maupun eksekutif Grup Bakrie sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihak BPK dan Kejaksaan Agung, ketika itu menegaskan, Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dirancang oleh penyidik.
Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan mengonstruksikan, perbuatan melawan hukum (PMH) dilakukan oleh jajaran direksi internal yang bereksperimen dengan broker/manajer investasi swasta yaitu Bentjok dan Heru Hidayat untuk memanipulasi harga saham di pasar sekunder.
Penjelasan ini membantah isu yang dilontrakan Bentjok bahwa ada sosok Nirwan Bakrie yang diduga mennyuruḥ Heru dan Bentjok untuk mengatur investasi gorengan ke-8 perusahaan milik Bakrie.
Konstruksi hukum itu juga sekaligus membantah keterlibatan Febrie yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yang diduga ada “main mata” dengan Grup Bakrie, sehingga perkara-perkara ini hanya menyentuh pemain seperi Bentjok, Heru dan direksi Jiwasraya dan Asabri.
Ketika itu, berdasarkan konstruksi hukum jaksa, di mata hukum, pembelian saham BNBR, ELTY, DEWA, hingga VIVA oleh Jiwasraya dilakukan melalui perantara Manajer Investasi (MI) dan transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penyidik menilai tidak ditemukan bukti materil berupa persekongkolan langsung (mens rea) antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan Direksi Jiwasraya untuk membobol kas negara, melainkan permainan harga oleh ‘gorengan saham’ yang dimainkan oleh operator lapangan.
Konstruksi hukum inilah yang dinilai membuat pihak Bakrie yang “selamat” dari jerat hukum, persidangan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Pada kasus Jiwasraya, selain Bentjok yang divonis Pidana Nihil, karena sudah divonis seumur hidup di kasus Asabri dan uang pengganti Rp5,7 Triliun, ada juga Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) yang divonis Pidana Nihil, karena sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asabri dan uang pengganti Rp10,7 Triliun.
Di jajaran Jiwasraya kasus ini menyeret Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008–2018) yang divonis penjara seumur hidup, dan belakangan dikoreksi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kemudian, Harry Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya) yang divonis 20 tahun penjara.
Berikutnya ada Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) yang divonis 18 tahun penjara.