Denny Indrayana: Prabowo Sebenarnya Setuju Gibran ‘Mundur’ Demi Selamatkan Pemerintahan!

Signature: 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

DEMOCRAZY.IDSorotan tajam kembali dilayangkan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, terkait posisi politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam analisis terbarunya, Denny menilai ada sinyal ketidaksetujuan terselubung dari sang kepala negara terhadap posisi sang wakil presiden, yang tercermin dari tata letak protokoler dalam ruang rapat kabinet.

Posisi Duduk di Rapat Kabinet Dinilai Langgar Konstitusi

Berbicara dalam tayangan kanal YouTube Hendri Satrio, Selasa (11/8/2026), Denny mengungkapkan pandangannya bahwa hati kecil Presiden Prabowo diyakini menghendaki mundurnya Gibran dari kursi RI-2.

Indikasi tersebut, menurutnya, terlihat jelas dari gestur penempatan tempat duduk Gibran yang disamakan dengan para Menteri Koordinator (Menko) saat sidang kabinet berlangsung.

“Hati kecil (Prabowo) setuju, dengan mendudukkan Mas Gibran sejajar dengan Menko pada rapat kabinet,” ujar Denny.

Ia menegaskan bahwa pengaturan posisi duduk tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap protokoler ketatanegaraan.

Secara hierarki konstitusi, posisi seorang wakil presiden mutlak harus berada mendampingi dan di samping presiden, bukan disetarakan dengan para menteri pembantunya.

“Itu melanggar konstitusi, tidak boleh. Sebab, secara protokoler harus berada di samping Beliau (Presiden). Tidak pernah duduk Wapres, sejajar dengan Menko. Sebab, itu pelanggaran protokoler konstusional,” tuturnya.

Bikin Geger Publik! Kursi Wakil Presiden Gibran Mendadak Digeser Sejajar Menteri, Ini Dalih Resmi Istana

Dorongan Mundur dan Kritik Putusan MK

Atas dasar berbagai persoalan tata negara yang dinilai terus mencederai etika kepemimpinan, Denny menyatakan akan terus menyuarakan dorongan agar Gibran mundur dari jabatannya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan sosok wakil presiden yang memiliki kapasitas intelektual dan integritas moral yang matang.

Ia juga kembali mengungkit polemik di balik pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang lahir dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) era Anwar Usman—keputusan yang belakangan terbukti berbuah sanksi pelanggaran etika berat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Putusan MK itu, secara faktual disebut melanggar etika berat oleh MKMK. Ini ibarat tangan Maradona menjebol gawang Inggris, menjadikan Argentina juara dunia. Padahal, tidak boleh,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya