DEMOCRAZY.ID – Tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Rizal Fadillah, kali ini menyoroti proses hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Rizal menduga kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, sebenarnya telah mengetahui hasil pemeriksaan terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Namun, menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kendati demikian, pernyataan Rizal tersebut merupakan klaim dan pandangan pribadinya yang belum dibuktikan sebagai fakta hukum.
Rizal blak-blakan mempertanyakan kemungkinan aparat kepolisian tidak mengetahui kondisi ijazah Jokowi, terutama jika informasi mengenai Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah mengetahui persoalan tersebut benar adanya.
“Ketika beradar info bahwa Presiden Prabowo sudah tahu bahwa ijazah Jokowi itu palsu, maka mungkinkah Polisi baik Mabes Polri maupun Polda Metro tidak mengetahui? Mustahil nampaknya,” ujar Rizal, Minggu (9/8/2026).
Baginya, aparat penegak hukum semestinya menjadi pihak yang paling awal mengetahui perkembangan pemeriksaan karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum.
“Tentu aparat penegak hukum yang layak lebih dahulu mengetahui ketimbang lainnya. Kasus ijazah ini telah lama memasuki proses hukum di Kepolisian,” ucapnya.
Rizal kemudian mengungkit proses hukum yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
“Pada saat Dumas TPUA dahulu Mabes Polri telah melakukan penyelidikan. Demikian juga melalui Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi ini sudah sampai pada tahap penyidikan,” tukasnya.
Ia menekankan bahwa penghentian penyelidikan yang pernah dilakukan Mabes Polri belum menjawab pertanyaan publik mengenai keaslian dokumen tersebut.
“Penyelidikan Mabes Polri meski dihentikan tetapi tidak menjawab pertanyaan publik apakah ijazah itu asli atau palsu? Pernyataan identik dengan tiga ijazah lain justru menimbulkan misteri,” imbuhnya.
Rizal juga mempertanyakan keputusan untuk tidak membuka dokumen pembanding maupun hasil pemeriksaan forensik secara detail.
“Mabes Polri merahasiakan ketiga ijazah pembanding. Sementara Penyidikan Polda Metro Jaya yang konon sudah melakukan uji forensik di Mabes Polri, anehnya tetap saja menutup rapat detail hasil uji forensiknya,” Rizal menuturkan.
“Ijazah yang telah disita Polda Metro Jaya itu tetap gelap akan info keaslian atau kepalsuannya. Ada sesuatu yang disembunyikan,” tambah pemerhati Politik dan Kebangsaan ini.
Rizal kemudian menyampaikan tiga hal yang menurutnya menjadi indikasi bahwa kepolisian telah mengetahui status dokumen tersebut.
Pertama, ia menyoroti status ijazah Jokowi yang disebut telah menjadi barang sitaan sejak Juli 2025.
“Sudah lazim bahwa barang yang disita itu adalah bukti dari hasil suatu kejahatan,” jelasnya.
Ia mempertanyakan alasan penyidik melakukan penyitaan apabila dokumen tersebut hanya diperlukan untuk pemeriksaan.
“Tanpa adanya keyakinan, maka pihak Kepolisian sebenarnya cukup meminjam saja kepada pemilik. Kini sang pemilik Jokowi tidak lagi dapat berbuat apa-apa atas ijazah yang sudah disita tersebut,” timpalnya.
Kedua, Rizal mempersoalkan tidak adanya pengumuman terbuka dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan keaslian ijazah.
“Uji forensik lengkap termasuk uji usia kertas, tinta, tanda tangan, foto, cap, dan lainnya tidak terpublikasikan. Ragu ataukah malu untuk mengumumkan?,” bebernya.
Ketiga, ia menyentil adanya upaya penyelesaian secara damai dalam perkara yang berkaitan dengan isu tersebut.
“Upaya damai dilakukan intens baik Jokowi sendiri maupun dengan bantuan Polri. Jika ijazah itu asli maka penegakan hukum tegas akan dilakukan kepada pihak penuduh atau peneliti dan tidak akan dibuka peluang adanya RJ atau sejenisnya,” tegasnya.
“Ijazah yang sengaja dibuat kabur atau mengambang menjadi sinyal memang dokumen itu palsu,” sambung dia.
Rizal menilai polemik mengenai keaslian ijazah tidak semestinya berlangsung selama bertahun-tahun jika pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan kemampuan forensik yang dimiliki aparat.
“Skandal besar di negara hukum Indonesia jika sekedar untuk membuktikan asli atau palsu harus memakan waktu bertahun-tahun dan harus pula menelan banyak korban,” sesalnya.
Ia menyatakan publik akan mempertanyakan kemampuan kepolisian apabila persoalan tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Rakyat pasti tidak percaya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mampu. Ini bukan zaman primitif. Kepolisian itu berpengalaman dan memiliki sumber daya manusia yang mumpuni,” cetusnya.
Lebih jauh, Rizal menduga persoalan tersebut bukan terletak pada kemampuan teknis kepolisian, melainkan adanya kepentingan politik.
“Jadi bukan di sana masalahnya tetapi pada proteksi kepentingan politik penyebabnya. Jokowi yang mantan Presiden ternyata masih dilindungi oleh Polisi,” sebutnya.
Ia bahkan menekankan bahwa kondisi tersebut berpotensi membahayakan institusi negara.
“Negara ini sesungguhnya ada dalam bahaya. Dekadensi moral telah menggerus institusi,” imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, Rizal juga mengingatkan kembali kasus Km 50.
Ia menyinggung pernyataan dan barang bukti yang pernah ditampilkan dalam penanganan kasus tersebut.
“Stop budaya buruk Polda Metro Jaya yang biasa merekayasa alat bukti. Dulu Kapolda Fadil Imran menunjukkan pistol, samurai, dan clurit sebagai alat bukti palsu pada kasus kejahatan polisi di Km 50. Polisi tahu barang bukti itu palsu,” tegasnya.
Lebih jauh, Rizal bilang bahwa apabila dugaan yang selama ini dipersoalkan terbukti, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Rakyat hanya berharap jika Jokowi berbohong, menipu, dan berijazah palsu, maka segera tangkap dan adili. Nampaknya polisi tahu bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Nah, sekarang tinggal tangkap dan adili Jokowi,” kuncinya.