DEMOCRAZY.ID — Polemik seputar keabsahan syarat administratif dan rekam jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuri perhatian publik.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, secara terbuka mengajukan tawaran kompromi yang sarat syarat guna meredakan tensi politik terkait seruannya agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
Dalam pernyataan terbarunya pada Senin (10/8/2026), Denny menegaskan bahwa dirinya siap menghentikan seluruh gerakan dan seruan pemakzulan atau pengunduran diri yang ia layangkan kepada sang wakil presiden.
Namun, syarat mutlaknya adalah Gibran harus bisa membuktikan keaslian dokumen pendidikan tingkat menengahnya di hadapan publik.
“Jika Mas Wapres Gibran bisa menunjukkan ijazah sekolah menengah pertama atau sederajatnya yang asli, maka saya berhenti mendorong pengunduran diri Mas Gibran,” ungkap Denny.
Ia menilai langkah tersebut merupakan cara paling sederhana dan elegan untuk menutup perdebatan panjang yang terus menguras energi bangsa.
Menurutnya, polemik administratif ini tidak perlu berlarut-larut seandainya dokumen krusial tersebut dapat diperlihatkan secara transparan tanpa keraguan.
Kendati demikian, Denny memberikan ultimatum sebaliknya.
Apabila dokumen autentik tersebut gagal atau tidak kunjung ditunjukkan, ia memastikan bakal terus menyuarakan desakan agar Gibran bersikap ksatria dan meletakkan jabatannya.
“Sebaliknya, jika mas wapres tidak bisa tunjukkan, ia wajib legowo mundur,” tegasnya tandas.
Sorotan tajam yang dilayangkan oleh Denny Indrayana ini berakar pada penegakannya terhadap ketentuan konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam regulasi tersebut, diatur secara tegas bahwa setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan formal paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat (MA, SMK).
Denny menyoroti bahwa selama ini dokumen akademik yang kerap diperlihatkan oleh Gibran ke ruang publik adalah ijazah jenjang pendidikan tinggi bergelar Bachelor of Science dari University of Bradford (yang ditempuh melalui kampus mitra di Singapura).
Kendati demikian, bagi Denny, ijazah perguruan tinggi tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban pembuktian syarat minimal pendidikan tingkat menengah.
Ia juga sempat menyinggung rekam jejak pendidikan menengah Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang berdasarkan catatan dokumen resmi pemerintah sempat dinilai setara dengan kelulusan tingkat SMK di Indonesia.
Meski demikian, Denny mengaku hingga detik ini belum pernah melihat wujud fisik ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus yang definitif dari jenjang pendidikan tersebut.
“Saya tunggu mas wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch,” tantang Denny.
Di tengah gelombang kritik yang kerap memancing perdebatan sengit dengan para pendukung di dunia maya—yang kerap ia sebut sebagai buzzer—Denny Indrayana memilih untuk terus memegang prinsip uji integritas.
Kini, bola panas berada di tangan lingkaran istana: akankah dokumen pendidikan tersebut dibuka ke publik untuk meredam polemik, atau justru menjadi babak baru pertarungan legitimasi di panggung politik nasional?