Bongkar Dugaan Cacat Hukum Dokumen Pendidikan: Surat Keterangan Lulus Gibran Resmi ‘Digugat’ ke PTUN, Jabatan Wapres Kian Terancam!

DEMOCRAZY.ID – Dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik.

Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart, bersama tim kuasa hukumnya. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang dijadikan basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga mengandung cacat hukum.

Pembelajaran 6 Bulan Disetarakan SMK 3 Tahun

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari tayangan youtub BITV, Jumat (7/8/2026).

Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.

Masalah Nomenklatur dan Tergugat

Dalam persidangan tertutup yang digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.

“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Minta Hakim Membatalkan Demi Hukum

Tim penggugat menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukanlah personal Gibran Rakabuming Raka, melainkan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan kementerian.

Jika PTUN memutuskan surat keterangan penyetaraan tersebut cacat hukum dan dibatalkan demi hukum, hal ini berpotensi berimbas pada legalitas syarat administrasi pencalonan pejabat publik yang bersangkutan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan pihak Kementerian Pendidikan rencananya akan kembali digelar pada Kamis mendatang secara terbuka untuk umum.

Pakar Hukum Tata Negara Minta Gibran Mengundurkan Diri

Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana kembali menyoroti polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi pencalonan.

Menurut dia, apabila benar terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden, isu tersebut dapat memiliki konsekuensi konstitusional.

Atas pertimbangan itu, Denny bahkan mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia beralasan, langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan jika persoalan berujung pada proses pemakzulan yang panjang dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik.

Denny mengatakan ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilihat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, apabila kemudian terbukti bahwa seorang wakil presiden tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa.

“Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius,” ujar Denny, Jumat (7/8/2026).

Artikel terkait lainnya