Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar mempersoalkan ijazah.

Menurut Denny, persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi berkaitan lebih luas dengan pemenuhan syarat Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden.

Ia menilai penyebutan perkara tersebut sebagai “gugatan ijazah” tidak menggambarkan keseluruhan persoalan yang ingin diuji melalui MK.

“Orang menyebutnya gugatan ijazah sebenarnya jauh lebih dalam dari persoalan ijazah,” kata Denny, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (25/9/2026).

Denny mengakui persoalan mengenai bukti tamat pendidikan tingkat SMA atau sederajat memang menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.

“Memang sejauh ini kita tidak melihat bukti Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah,” ujarnya.

Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri dan terlalu sederhana apabila perkara yang diajukannya hanya berkaitan dengan keberadaan ijazah.

Karena itu, Denny menegaskan fokus permohonannya bukan meminta MK memeriksa sekadar ada atau tidaknya ijazah Gibran.

“Tapi kalau hanya ijazah, itu ecek-ecek bagi MK, masa MK ngurus ijazah,” ucap Denny.

Denny kemudian menyoroti aturan mengenai syarat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang ditandatangani KPU sebelum putusan bunyinya apa coba, syarat presiden dan wakil presiden jika sekolahnya di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat SMA,” ujarnya.

Denny menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.

Ia mendalilkan adanya indikasi upaya untuk meloloskan Gibran meski menurutnya tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Ternyata pencalonan ini dari hari ke hari, dari waktu ke waktu kita menemukan, ada indikasi upaya memang untuk meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat,” tegas Denny.

Atas dasar itu, Denny menyebut persoalan yang diajukannya ke MK bukan semata-mata mengenai dokumen pendidikan.

Ia mengaitkannya dengan dugaan persoalan dalam proses pencalonan yang menurutnya dapat berdampak lebih luas terhadap proses pemilu.

“Ini bukan sekadar ijazah, ini bisa jadi electoral fraud, political corruption, electoral corruption dalam bentuk menutup-nutupi syarat pendidikan yang sangat penting,” ujar Denny.

Denny menegaskan kembali bahwa persoalan yang dibawanya ke MK bukan perkara sederhana mengenai ijazah.

Menurutnya, ada persoalan yang lebih besar di balik pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran.

“Jadi saya tidak merasa penting kalau hanya ijazah ke Mahkamah Konstitusi, tapi ini memang beyond ijazah,” kata Denny.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya