DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi perkara yang berpotensi menjadi salah satu sengketa konstitusional paling mendapat perhatian publik, yakni perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian dan dalam petitumnya meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan hingga pelantikan Gibran.
Pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah menilai putusan MK dalam perkara tersebut akan menjadi momentum penting bagi arah persoalan politik dan hukum setelah Pilpres 2024.
Dalam tulisan berjudul “Siapkah MK Meniup Peluit Peperangan?” yang ditulis di Bandung, 25 September 2026, Rizal berandai-andai apabila nantinya MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, konsekuensi terhadap status jabatannya sebagai Wakil Presiden dapat menjadi persoalan konstitusional yang harus diproses oleh lembaga negara terkait.
“Sulit DPR dan MPR untuk tidak memproses pemakzulannya. Dinasti Jokowi terancam tamat,” tulis Rizal, Jumat (25/9/2026).
Namun, pandangan tersebut masih merupakan analisis dan pendapat pribadi Rizal, bukan putusan hukum.
Hingga kini MK masih menangani perkara tersebut dan belum menjatuhkan putusan akhir mengenai pokok permohonan.
Persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi secara sah sejak proses pencalonan.
Di sisi lain, KPU sebagai pihak Termohon menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran ketika proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga berpendapat surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mempersoalkan substansi syarat pendidikan, KPU juga menyoroti aspek hukum acara.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan permohonan tersebut telah melampaui tenggat waktu pengajuan PHPU dan menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil Pemilu.
Rizal dalam tulisannya menilai apabila MK memutus perkara berdasarkan fakta bahwa syarat pendidikan Gibran memang tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah politik ketatanegaraan.
Menurut dia, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap konfigurasi politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rizal berpendapat, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden sesuai mekanisme konstitusional, proses pengisian jabatan tersebut justru dapat menjadi kewenangan politik baru bagi presiden.
“Bagi Presiden Prabowo Putusan MK itu tidak akan mengganggu kedudukannya. Sebaliknya kewenangan untuk mengajukan calon Wakil Presiden baru nantinya justru menguntungkan dan dapat memperkuat kedudukannya,” tulis Rizal.
Rizal kemudian menggambarkan kemungkinan terjadinya pertarungan politik antara kekuatan yang berada di sekitar Presiden Prabowo dan kelompok politik yang diasosiasikannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ia menggunakan istilah “peluit peperangan” untuk menggambarkan kemungkinan putusan MK yang membawa konsekuensi politik besar.
“Peluit peperangan ditiup MK dan genderang ditabuh oleh kedua pasukan,” tulisnya.
Rizal juga mengaitkan perkara Gibran dengan berbagai persoalan hukum dan politik yang selama ini diarahkan kepada Joko Widodo.
Menurutnya, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran dapat memiliki implikasi politik yang lebih luas karena berpotensi mendorong perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Jokowi.
Namun, berbagai tudingan dan keterkaitan tersebut merupakan pandangan Rizal dalam tulisannya dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Dalam perkembangan persidangan, MK pada 23 September 2026 telah mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Sejumlah hakim konstitusi juga memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu setelah mendengarkan jawaban para pihak.
Perkara ini menjadi rumit karena di satu sisi pemohon meminta MK memeriksa substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran, sementara KPU mempersoalkan kewenangan MK dan tenggat waktu pengajuan PHPU.
Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal, tetapi berargumentasi bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa demi keadilan substantif.
Rizal pun mempertanyakan keberanian MK dalam menentukan sikap atas perkara tersebut.
“Jika MK tidak berani meniup peluit di saat bangsa menghadapi situasi gawat dan darurat, maka mati saja lah MK,” tulisnya.
Ia mempertanyakan apakah MK akan memproses perkara hingga masuk pada pemeriksaan substansi atau justru menghentikannya melalui pertimbangan kewenangan, tenggat waktu, kedudukan hukum pemohon, maupun alasan hukum acara lainnya.
“Sebenarnya MK itu penjaga Konstitusi atau pengkhianat Konstitusi?” tulis Rizal.
Untuk saat ini, pertanyaan tersebut masih berada pada ranah perdebatan politik dan hukum.
Keputusan mengenai dapat atau tidaknya dalil para pemohon diterima serta konsekuensi hukumnya tetap berada pada MK melalui putusan yang akan dibacakan dalam perkara tersebut.
“Satu dua hari ke depan adalah jawaban. Apakah MK mengecewakan atau membahagiakan,” tulis Rizal.
Perkembangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya akan menentukan bagaimana MK menyikapi persinggungan antara persoalan syarat pencalonan, kewenangan mengadili PHPU yang diajukan setelah proses pemilu selesai, serta konsekuensi konstitusional apabila dalil pemohon mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti.