Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi: Awal Oktober Bisa Ganti Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan upaya pemakzulan.

Ia menyebut tuntutan yang diajukan adalah diskualifikasi terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Proses yang saya lakukan bukan pemakzulan, proses yang saya minta tuh disqualification,” kata Denny dikutip dari YouTube Forum Keadilan Tv, Jumaat (25/9/2026).

Denny kemudian menjelaskan bahwa pemakzulan tidak dapat ditempuh hanya melalui satu lembaga.

Menurut dia, mekanisme tersebut harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tahapan berjenjang itu dinilai membuat proses pemakzulan membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kalau pemakzulan itu ke DPR dulu ke MK baru ke MPR, lama ini,” ujarnya.

Berbeda dengan mekanisme tersebut, Denny mengatakan jalur yang ditempuhnya cukup melalui MK.

Menurutnya permohonan diskualifikasi yang diajukannya tidak membutuhkan rangkaian tahapan pemakzulan sehingga perkara dapat langsung diperiksa di MK.

Denny juga menyinggung tidak adanya biaya perkara dalam proses tersebut.

“Yang saya lakukan cukup ke MK, gratis enggak bayar perkara sidangnya,” kata Denny.

Denny kemudian memperkirakan waktu yang dibutuhkan apabila permohonannya dikabulkan dan seluruh proses berjalan sesuai harapannya.

Ia menyebut pergantian wakil presiden dapat berlangsung pada awal Oktober dengan mengacu pada batas waktu yang menurutnya berlaku dalam proses tersebut.

“Maksimal 14 hari kerja, kalau ini lancar dan diganti awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita, maksud saya sudah berhenti,” ujar Denny.

Artikel terkait lainnya