

DEMOCRAZY.ID — Gelombang desakan untuk membersihkan lingkaran inti kekuasaan dari sisa-sisa pengaruh rezim sebelumnya kian tak terbendung.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, secara terbuka menyatakan dukungannya agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Denny menilai bahwa putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu sudah kehilangan legitimasi moral dan konstitusional untuk terus bercokol di kursi nomor dua Republik Indonesia.
“Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tulis Denny, dikutip Senin (27/7/2026).
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menjabarkan bahwa pencopotan wakil presiden bukanlah sebuah jalan buntu, melainkan momentum emas bagi Presiden Prabowo untuk merestorasi kewibawaan negara.
Berdasarkan koridor UUD 1945, jika terjadi kekosongan kursi wakil presiden, kepala negara memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan dua nama calon pengganti kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rentang waktu paling lambat 60 hari.
Denny bahkan mematok tenggat waktu yang krusial agar pergantian kepemimpinan ini bisa segera direalisasikan sebelum ambang batas dua tahun masa pemerintahan Prabowo.
“Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Kendati menyodorkan peta jalan penyelamatan konstitusi, Denny tak menutup mata terhadap realitas sosiopolitik yang ada.
Ia secara blak-blakan turut mengutip pandangan seorang kolega profesor hukum tata negara yang mengingatkan agar publik tidak menaruh ekspektasi berlebihan kepada ketegasan Prabowo.
“Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya,” tandas Denny.
Di tengah karut-marut tata kelola pemerintahan, bayang-bayang skandal korupsi kelas kakap, hingga polemik konstitusional yang terus mendera, desakan pemakzulan ini menjadi ujian terbesar bagi keberanian politik Istana.
Akankah Prabowo memilih menyelamatkan masa depan republik, atau justru terjebak dalam kompromi kelam kekuasaan masa lalu?