DEMOCRAZY.ID – Rapat Komisi II bersama Ombudsman RI tentang pelayanan Lapas dan Rutan pasca sidak di Lapas Cibinong menguak fakta baru.
Dalam rapat itu, Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, membeberkan bahwa praktik pungutan liar atau pungli juga terjadi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Syafrida membeberkan bahwa saat Rutan Pondok Bambu mengungkap sejumlah persoalan, termasuk informasi pembayaran untuk pindah kamar dan penggunaan ponsel.
Selain itu, kondisi Rutan Pondok Bambu mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.
“Kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti Blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal,” kata Syafrida saat RDP Komisi II DPR dengan Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafrida, kondisi itu sudah ditanyakan kepada kepala rutan.
Pihak rutan lantas berjanji akan menata hunian sel dan memindahkan warga binaan ke blok yang masih tersedia.
“Ini juga kemarin kami pertanyakan kepada Kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan warga binaan untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,” ujarnya.
Selain itu, masalah sanitasi di Rutan Pondok Bambu juga menjadi temuan Ombudsman.
Kondisi air di Rutan Pondok Bambu berwarna kuning dan air terkadang tidak berfungsi sehingga warga binaan kekurangan air bersih.
“Kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih,” katanya.
Ombudsman juga menerima informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungli untuk pindah kamar.
Biayanya disebut mencapai Rp 500 ribu.
“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu,” ujar Syafrida.

Ombudsman juga menerima informasi bahwa warga binaan harus membayar Rp 250 juta agar bisa menggunakan handphone di dalam rutan.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” kata Syafrida.
Temuan lainnya adalah alat pemadam kebakaran yang sudah kedaluwarsa.
Syafrida mengatakan seluruh temuan diperoleh saat tim bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Nur beserta jajaran.
“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa. Dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.
Syafrida mengatakan pihak rutan memberikan akses kepada tim Ombudsman untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan selama pengawasan.
“Dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilakan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi,” tandasnya.
Jauh sebelum informasi pungli Rutan Pondok Bambu, mantan terpidana kasus pornografi, Dea Onlyfans, pernah membeberkan pungli tersebut di akun media sosial.
Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu pernah mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat dugaan kasus penyebaran konten pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui situs OnlyFans pada 2022.
Dea dibui usai ditangkap Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu dan menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dea selama 10 bulan dan denda Rp 300 juta.
Ia melakukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi satu tahun penjara.
Dea dinyatakan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu pada 26 September 2023.
Setelah muncul dugaan pemerasan terhadap warga binaan di rutan tersebut, Dea kembali menyampaikan pengalamannya selama menjalani masa hukuman.
“Enggak bisa diam ini, tetapi gue ceritain saja ya. Selain di Pondok Bambu, gue juga terkena peras habis-habisan di tahti polda. Gue dimintain Rp 25 juta buat tidur, seminggu Rp 1 juta, sebulan Rp 1 juta, kunjungan keluarga Rp 300.000,” ucap Dea “OnlyFans” yang diunggah ulang akun Instagram @dewanperwakilanetizen.id, Minggu (30/8/2026).
“Di Rutan Pondok Bambu kita itu harus tunduk sama kesatuan pengamanan rutan (KPR), kalau enggak begitu hidup kita enggak akan selamat, bahkan rela menjadi cepu. Aku sih enggak mau ya menjadi cepu,” ungkapnya.
Tak hanya diperas, Dea juga mengaku kerap mendapatkan diskriminasi dan intimidasi dari kepala rumah tahanan negara (karutan).
“Gue sering mendapatkan diskriminasi dan intimidasi yang menyerang kepada gender dan status kasusku oleh karutan terdahulu pas dia masih menjabat dan berkuasa. Sekarang doi sudah lengser tepat enam bulan setelah gue bebas, sudah rakus, nyuruh-nyuruh wbp (warga binaan permasyarakatan) seenaknya,” lanjutnya.
“Pokoknya hidupnya nyaman selama ada wbp, apa-apa minta dilayanin deh, kanjeng ratukah kata gue,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, para warga binaan yang berada di rutan tersebut tidak ada yang berani untuk melawan.
“Enggak ada yang berani apa-apain apalagi mengarah ke hal m*s*m ya, soalnya gue lumayan berisik, dan lumayan berani bersuara,” tutupnya.