DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, angkat bicara mengenai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat dan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
H. Kurniawan mengaku sebenarnya enggan terlalu jauh menanggapi polemik tersebut.
Namun, menurutnya, persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
“Sebenarnya saya malas untuk menanggapi polemik tentang ijazah Gibran. Silakan masyarakat Indonesia menanggapinya. Banyak tokoh Indonesia yang pintar dan handal, tetapi sudah tidak punya urat malu dan cenderung bermain licik hanya untuk mendapatkan jabatan,” kata H. Kurniawan dalam keterangannya.
Ia menilai munculnya polemik terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi dalam proses pencalonan dan verifikasi administrasi.
“Ini adalah contoh buruk yang akan dikenang sejarah. Betapa carut-marutnya sistem di negeri ini sampai tidak bisa melaksanakan kewajiban dengan benar dan teliti sehingga kasus ijazah bisa muncul kemudian hari,” ujarnya.
Menurut H. Kurniawan, persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi dan verifikasi menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional, teliti dan jujur.
“Semua itu tidak akan terjadi apabila panitia seleksi benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar dan jujur. Saya yakin semua tahapan harus dilihat kembali apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi dalam proses tersebut.
Namun, H. Kurniawan menegaskan bahwa soal ada atau tidaknya intervensi merupakan sesuatu yang hanya dapat diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dan Tuhan.
“Apakah dalam prosesnya ada intervensi atau tidak, yang tahu hanya Tuhan dan panitia yang menjabat saat itu. Intinya, kita semua dipertontonkan sebuah drama yang menurut saya memalukan dan akan tetap menjadi catatan dalam perjalanan demokrasi bagi generasi berikutnya,” tutur H. Kurniawan.
Polemik tersebut sebelumnya diuji melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan.
Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan itu menjadi bagian penting dari proses hukum yang telah berlangsung terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.
H. Kurniawan mengatakan, setelah putusan MK tersebut, persoalan dan konsekuensi politik maupun ketatanegaraan selanjutnya harus dikembalikan kepada lembaga serta mekanisme yang memang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini silakan yang bersangkutan berpikir dan persoalan ini dikembalikan kepada DPR dan MPR, apakah tetap dilanjutkan atau bagaimana. Yang jelas, masyarakat Indonesia sudah melihat dan menilai sendiri proses yang terjadi,” katanya.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto segera menentukan sikap yang tegas terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, sikap pemerintah diperlukan agar persoalan yang menyangkut jabatan Wakil Presiden tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Saran kami kepada Bapak Prabowo untuk segera menentukan sikap lebih tegas tentang masalah ini demi menjaga marwah dan kehormatan Presiden,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum GCP, H. Kurniawan mengaku menyesalkan polemik tersebut bisa muncul dan menjadi perhatian luas masyarakat.
“Saya sebagai Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo sangat menyesalkan kasus ini bisa terjadi. Salam Indonesia waras dan salam akal waras,” pungkas H. Kurniawan.