DEMOCRAZY.ID – Advokat sekaligus kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi bukti tambahan bagi pihaknya melapor ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Kami mendapatkan amunisi tambahan, bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket (surat keterangan, red) yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat,” ujar Khozinudin.
“Kenapa? Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.”
Dia mengatakan, meskipun putusan MK menyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima, tetapi dalam pertimbangan hukumnya, putusan itu mengonfirmasi beberapa hal.
Salah satunya, MK telah mempertimbangkan memeriksa data, fakta, dan bukti di sidang bahwa Gibran tak punya ijazah yang setara SMA/sederajat.
Khozinudin mengatakan satu-satunya dokumen yang dijadikan syarat bagi Gibran untuk bisa maju dalam Pilpres 2024 yang lalu adalah surat keterangan (suket) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen).
Suket itu kemudian yang menjadi standar penyetaraan pendidikan Gibran, yang mana setara dengan pendidikan SMA/sederajat.
Khozinudin menyatakan putusan MK itu pun menjadi pertimbangan pihaknya untuk membuat laporan polisi.
Terkait pelaporan, dia menjelaskan pihaknya sudah datang pada Sabtu (3/10/2026) lalu ke Bareskrim.
Namun, petugas piket menyatakan pihaknya harus kembali di hari kerja.
Ia mengungkap pada Sabtu lalu tidak ada petugas yang menerima laporan, hanya ada petugas piket.
Namun, petugas piket sudah memberikan konsultasi kepada pihaknya tentang hal-hal yang harus dipersiapkan untuk pelaporan.
Khozinudin menjelaskan pihaknya mempersoalkan dua pihak dalam laporannya ke Bareskrim Polri.
Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak penerbit suket penyetaraan pendidikan Gibran.
“Sementara Saudara Gibran yang menggunakan suket ini untuk mendaftar di Pilpres 2024 diduga melakukan pelanggaran Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu dalam perspektif pidana,” jelas Khozinudin.
BREAKING‼️
Advokat, Ahmad Khozinudin melaporkan Wapres Gibran Rakabuming ke Bareskrim Polri, pada Rabu (7/10/2026).Baca JugaLaporan tersebut atas pascaputusan MK terkait gugatan ijazah Gibran.
Ahmad Khozinudin juga akan membawa persoalan ini ke DPR/MPR RI:
✅Mendorong adanya sidang pemakzulan Wapres Gibran
✅ Membuat agenda pemilihan dan penetapan Wakil Presiden pengganti.
Baca Juga📹:kompastv
— Gumilar (@pw_gun) October 7, 2026