DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Kurniawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kurniawan menilai, persoalan tersebut tidak perlu terjadi apabila KPU menjalankan proses verifikasi administrasi pencalonan secara profesional.
“Permasalahan ini yang harus bertanggung jawab penuh adalah kawan-kawan KPU. Segera selesaikan sebelum bola liar ini semakin tidak terkendali,” ucap Kurniawan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kurniawan menambahkan, KPU perlu dimintai pertanggungjawaban karena telah meloloskan Gibran dalam pencalonan wakil presiden.
Dia juga mendorong DPR dan MPR memanggil KPU untuk menjelaskan proses verifikasi yang dilakukan.
“KPU harus bertanggung jawab ya. Karena mereka yang sudah meloloskan seorang Gibran sampai bisa mengikuti pencalonan wapres dan sekarang muncul kasus seperti ini,” tuturnya.
Kurniawan mengaku selama ini pihaknya meyakini seluruh proses administrasi pencalonan telah selesai dan memenuhi ketentuan.
Sebagai relawan, GCP tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen calon.
“Kami menerima informasi akan dipasangkan antara Pak Prabowo dengan Mas Gibran, tentunya kami dulu sudah meyakini bahwa proses administrasi sudah selesai. Kami sendiri tidak tahu kalau akhirnya jadi seperti ini,” kata dia.
Dia juga menyebut polemik tersebut bukan kesalahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, verifikasi administrasi calon merupakan kewenangan KPU.
“Pak Prabowo tidak mungkin mengecek administrasinya wakilnya. Karena ini wewenangnya KPU, bukan haknya Pak Prabowo juga dan bukan kewajiban Pak Prabowo untuk mengecek administrasi,” ujarnya.
Dia menilai, polemik tersebut dapat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Karena itu, Kurniawan meminta DPR dan MPR segera menyikapi persoalan tersebut.
“Saya harap bisa cepat menyikapi polemik yang membuat malu kita semua,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tidak membuktikan kelulusan atau penyelesaian pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.