DEMOCRAZY.ID – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dolfie mengatakan putusan tersebut ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional MK.
“Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK,” kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai hal yang penting dari putusan MK ialah soal tak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.
Menurutnya, sejak awal Gibran memang tak memenuhi syarat pencalonan.
“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ujarnya.
“Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” sambungnya.
Dia mengatakan hal itu patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum.
Deddy mengatakan karena Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, Deddy mengatakan DPR secara politik dapat menindaklanjuti putusan tersebut.
Di antaranya melalui mekanisme yang tersedia, seperti panitia khusus (pansus) atau hak angket.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujarnya.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” imbuh dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim MK.
MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para Pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri.
Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.