DEMOCRAZY.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan status akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah polemik mengenai ijazahnya yang kembali menjadi perhatian publik.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan pihak kampus memiliki batasan dalam menyampaikan informasi akademik kepada publik.
Namun, UGM tetap menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
“Mengenai ijazah atas nama saudara Joko Widodo. UGM tetap pada pernyataan bahwa beliau adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Andi Sandi, dikutip Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan catatan akademik yang disampaikan UGM, Jokowi tercatat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan pada 1980-an dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.
Ia kemudian dinyatakan menyelesaikan pendidikan dan lulus pada 5 November 1985.
Penegasan tersebut disampaikan UGM ketika polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali berkembang di ruang publik dan masuk ke ranah hukum.
Kampus menyatakan posisi kelembagaannya tidak berubah meski muncul berbagai pernyataan dan dugaan dari sejumlah pihak.
Andi Sandi menjelaskan UGM juga telah menyerahkan berbagai dokumen akademik yang diminta aparat penegak hukum untuk kepentingan proses hukum.
Dokumen yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perkuliahan Jokowi.
UGM juga menyerahkan data akademik, data pribadi sesuai kebutuhan pemeriksaan, hingga dokumentasi berupa foto-foto kegiatan Jokowi selama berada di lingkungan kampus.
Selain dokumen, UGM memberikan akses kepada penyidik untuk meminta keterangan dari sejumlah alumni yang pernah menjadi rekan seangkatan Jokowi.
“Saya sendiri sempat menemani pemeriksaan keterangan para senior kami,” ujar Andi Sandi.
Menurut dia, seluruh proses tersebut dilakukan melalui mekanisme kelembagaan.
UGM tidak mengambil keputusan berdasarkan tekanan opini publik yang berkembang terkait polemik ijazah Jokowi.
Sebaliknya, informasi dan dokumen disampaikan berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Kami menyampaikan semua data yang dimiliki UGM, sesuai dengan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” jelasnya.
Andi Sandi menekankan UGM tetap menjaga integritas akademik dalam memberikan keterangan maupun data terkait status pendidikan Jokowi.
Menurutnya, posisi UGM dalam perkara tersebut adalah memberikan data dan keterangan yang diperlukan melalui mekanisme hukum.
Sementara penilaian terhadap perkara serta konsekuensi hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.
Dengan demikian, UGM menegaskan kembali bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Sementara berbagai persoalan hukum yang muncul dalam polemik mengenai ijazah diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.