DEMOCRAZY.ID – Perdebatan mengenai rekam jejak akademik Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada tidak hanya berkutat pada persoalan bukti fisik ijazah semata.
Polemik yang kerap menghiasi ruang publik tersebut juga menyentuh lini masa pendidikan serta jumlah Sistem Kredit Semester yang ditempuh selama masa perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Isu dan perdebatan ini muncul ke permukaan salah satunya disebabkan oleh dinamika sistem pendidikan tinggi yang berlaku pada era 1980-an yang memiliki karakteristik dan struktur kurikulum cukup berbeda dengan sistem pendidikan sarjana modern yang dikenal masyarakat saat ini.
Merespons berbagai spekulasi dan pertanyaan publik yang berkembang, pihak UGM lantas memberikan penjelasan mendalam serta klarifikasi resmi mengenai sistem pendidikan tinggi yang berlaku ketika Jokowi tercatat sebagai mahasiswa pada tahun 1980.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, memberikan penjelasan komprehensif bahwa pada masa awal perkuliahan Jokowi di tahun 1980, fakultas tersebut masih menerapkan sistem pendidikan tinggi yang bersifat berjenjang.
Berbeda dengan sistem paket langsung saat ini, mahasiswa pada masa itu dimungkinkan untuk menyelesaikan tahap pendidikan awal yang disebut sebagai Sarjana Muda sebelum nantinya melanjutkan ke jenjang sarjana penuh.
Sistem berjenjang ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas serta evaluasi kompetensi secara bertahap, di mana mahasiswa dapat memperoleh status lulus sebagai Sarjana Muda setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun akademis yang ditetapkan universitas sebelum meneruskan studi lanjutan.
Menurut penjelasan Ir. Sigit Sunarta, syarat utama untuk memperoleh status Sarjana Muda pada masa tersebut adalah dengan menyelesaikan beban studi minimal sebanyak 120 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00.
Berdasarkan catatan akademik resmi yang ada, Jokowi telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut dengan perolehan IPK yang berada di atas batas minimal, sehingga ia dinyatakan lulus pada tahap Sarjana Muda dengan baik.
Setelah berhasil melewati tahap tersebut, perjalanan akademik Jokowi berlanjut ke jenjang sarjana penuh di mana mahasiswa diharuskan mengambil tambahan beban studi sebanyak 40 SKS untuk menuntaskan tahap akhir pendidikannya.
Dengan menggabungkan kedua tahapan tersebut, total keseluruhan beban studi yang ditempuh oleh Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM mencapai 160 SKS, yang terdiri dari 120 SKS pada tahap awal Sarjana Muda ditambah 40 SKS tambahan untuk menyelesaikan jenjang sarjana penuh.
Ir. Sigit menegaskan kembali bahwa struktur kurikulum dan sistem beban studi ini merupakan standar operasional pendidikan tinggi yang berlaku sah pada saat Jokowi mulai berkuliah pada tahun 1980, yang secara fundamental memang berbeda dengan regulasi pendidikan tinggi di era modern saat ini.
Melalui rangkaian proses akademik yang panjang dan sesuai dengan ketentuan normatif universitas pada masanya, Jokowi tercatat sukses merampungkan seluruh kewajiban akademiknya dan resmi menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985.
Klarifikasi resmi dari pihak dekanat ini diharapkan mampu meluruskan berbagai kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan edukasi sejarah mengenai transformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia dari masa ke masa.