Tere Liye Semprot UGM: Kenapa Mati-Matian Tolak Buka Data Transkrip Ijazah Jokowi?

DEMOCRAZY.ID – Penulis kondang sekaligus akuntan Indonesia, Tere Liye, melayangkan kritik menohok terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait polemik keabsahan dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tere Liye menilai, langkah hukum UGM yang terus ngotot menolak membuka transkrip nilai dan catatan akademik alumninya ke publik justru memperburuk citra kampus ternama tersebut.

“Awalnya saya bisa memahami alasan UGM menolak demi perlindungan data pribadi. Tapi setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan data tersebut harus dibuka, harusnya selesai. UGM tinggal patuh,” ujar Tere Liye, melalui akun resminya yang telah terverifikasi di Facebook, Minggu (2/8/2026).

Kekalahan di PTUN dan Langkah Hukum UGM

Penolakan UGM berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, pengadilan tetap memutuskan bahwa transkrip akademik yang dipertanyakan publik tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Tere Liye menyayangkan keukeuhnya UGM yang terkesan mengulur waktu dan berencana membawa perkara ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Apakah mereka mau naik hingga Mahkamah Agung, hingga ke bulan dan bintang, hanya demi mendapat keputusan bahwa transkrip alumninya tertutup? Kasihan melihat UGM, mereka kena getahnya sendiri,” tegasnya.

“Jika UGM lanjut ke MA, fix, mereka mati-matian melindungi transkrip alias master data nilai-nilai alumni yang bersangkutan selama kuliah di sana,” tambah alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Ijazah Tak Lagi Relevan di Dunia Kerja Modern

Di sisi lain, pria yang juga berlatar belakang sebagai akuntan ini menyinggung bahwa dalam dunia kerja profesional saat ini, lembar ijazah formal sudah semakin kehilangan relevansinya.

Pengalaman praktis dan uji kompetensi langsung dinilai jauh lebih krusial ketimbang selembar kertas formalitas.

“Hari gini, saya mencari karyawan sama sekali tidak melihat ijazah lagi. Saat menyeleksi editor, layouter, ilustrator, hingga pegawai toko online, secuil pun saya tidak lihat ijazahnya. Saya lihat pengalaman dan minta mereka praktik kerja langsung,” pungkas Tere Liye.

PTUN Tolak Keberatan UGM

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

PTUN menguatkan putusan KIP dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 10 Maret 2026 lalu.

Putusan tersebut dirilis melalui situs resmi SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (30/7/2026) lalu.

Artikel terkait lainnya