Sidang Diskualifikasi Wapres Gibran Kuliti Keabsahan Ijazah: Dokumen Keterangan Kehadiran Kursus ‘Disulap’ Jadi Setara SMK!

DEMOCRAZY.ID – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar fakta-fakta mengejutkan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (2/10/2026), terungkap sebuah akrobat birokrasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di mana dokumen non-formal berupa surat keterangan kehadiran atau Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Australia, disulap menjadi surat keterangan penyetaraan yang dinilai setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Fakta krusial tersebut terkuak ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar pejabat Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengenai keabsahan dokumen fisik yang diajukan oleh Gibran saat memohon surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Di hadapan majelis hakim, Kemendikdasmen secara terbuka mengonfirmasi, Gibran tidak pernah melampirkan ijazah formal kelulusan tingkat menengah dari lembaga tersebut.

Dokumen yang diterima tim penilai murni hanya berupa Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran) serta transkrip nilai.

“Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, tim penilai menyatakan mata pelajaran yang diambil Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Akuntansi dan Keuangan.

“Dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam 6 semester, ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu. Dan berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan utamanya terkait program keahlian Akuntansi dan Keuangan,” papar Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq mengakui bahwa tim penilai menyematkan status setara SMK—khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan—bukan karena UTS Insearch merupakan sekolah formal setingkat SMA, melainkan hasil pemadanan mata kuliah yang diambil Gibran selama enam trimester dengan struktur kurikulum Indonesia berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah pernah ada orang lain yang mengikuti program pendidikan di UTS Insearch dan mengajukan penyetaraan pendidikan ke Kemendikdasmen.

Taufiq menyebut Gibran merupakan satu-satunya yang mengajukan penyetaraan dari UTS Insearch.

“Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran,” jawab Taufiq.

“Ini baru satu-satunya ya ketika Bapak jadi penilai?” tanya hakim Saldi.

“Untuk UTS Insearch, iya,” terang Taufiq.

Taufiq sendiri kemudian mengakui tidak ada ijazah yang disampaikan dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut, saat dicecar Saldi Isra.

“Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” tanya Hakim Saldi.

“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.

“Iya, dan juga transkrip,” timpal Taufiq.

Saldi Isra kemudian mencecar lagi.

“Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya?”

Hal lain yang terungkap di persidangan tersebut adalah Sertifikat O-Level Gibran yang diperoleh di Singapura diakui Kemendikbud belum dianggap lulus SMA/SMK.

Hal itu terungkap saat Hakim Konstitusi Arsul Sani mencecar konsultan pendidikan Ina Liem terkait durasi studi Gibran yang menempuh pendidikan O-Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, hanya selama dua tahun.

Padahal, secara ideal, program O-Level normalnya ditempuh dalam waktu empat tahun, sebelum akhirnya dilanjutkan melalui program pathway seperti Diploma of Business di UTS Insearch (sekarang UTS College) di Australia dan kemudian berpindah ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Temuan-temuan ini dinilai semakin memperkuat argumen para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menguji secara jujur dan transparan keabsahan formil syarat pencalonan Gibran.

Artikel terkait lainnya