Respons Bobby Nasution Soal Polemik Ijazah Gibran: Saran Saya Sekalian Permasalahkan Sarjananya!

DEMOCRAZY.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Bobby menegaskan, abang iparnya tersebut memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri.

“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” ujar Bobby Nasution, Jumat (9/10).

Tak hanya masalah ijazah Gibran yang dipersoalkan, Bobby juga menyoroti masalah ijazah mertuanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat dipersoalkan masyarakat.

“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” urainya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun begitu Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul

Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagaimana yang dimohonkan para pemohon dalam petitumnya.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

Artikel terkait lainnya