DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Salah satu pokok yang dipersoalkan pemohon adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Dalam perkara tersebut, Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum pemohon.
MK mencatat para pemohon menyadari perkara diajukan melewati tenggang waktu PHPU, tetapi meminta pengujian tetap dilakukan dengan alasan keadilan substantif.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dipenuhi sejak tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.
Denny Indrayana kemudian meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Menurut dia, pelantikan sebagai wakil presiden tidak otomatis menghilangkan persoalan administratif yang dipermasalahkan pemohon.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Denny.
Denny juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Denny.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah diperkuat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang mereka rujuk dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Para pemohon juga menyoroti ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Menurut mereka, ketentuan tersebut memunculkan pengecualian yang tidak terdapat dalam regulasi Pilpres sebelumnya.
Pemohon mendalilkan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Denny juga merujuk sejumlah putusan MK terkait sengketa pilkada yang menurutnya menunjukkan pentingnya pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan kepala daerah.
Selain menguji pemenuhan syarat pendidikan, para pemohon meminta MK menentukan konsekuensi hukum apabila dalil mereka dinyatakan terbukti.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan penetapan KPU sepanjang berkaitan dengan pencalonannya.
Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden sesuai ketentuan yang mereka cantumkan dalam petitum.
Denny menilai persoalan tersebut berada dalam ranah sengketa pemilu, bukan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.
Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Namun, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu untuk membuka ruang pemeriksaan terhadap substansi yang mereka ajukan.
MK sendiri mencatat bahwa permohonan tersebut masuk pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.